KENDARI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mempercepat pengusutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari. Langkah ini diambil setelah 218 calon jemaah dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci pada 20 Februari 2026.
Kasus yang memicu keresahan masyarakat di Sulawesi Tenggara ini kini memasuki babak baru dengan fokus pada penelusuran aset. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti kuat untuk mengurai keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan dana jemaah. Proses hukum dilakukan secara intensif guna memberikan kepastian bagi ratusan korban yang terdampak.
Polda Sultra telah memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk terlapor berinisial AN dan Kepala Cabang TRG Kendari berinisial GD. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memetakan peran masing-masing individu dalam operasional travel yang gagal memberangkatkan jemaahnya tersebut.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anak AN dan seorang kerabat berinisial NU. Berdasarkan informasi awal, dana setoran calon jemaah diduga ditampung menggunakan rekening pribadi milik keluarga terlapor. Penelusuran rekening ini menjadi poin krusial untuk mengetahui ke mana larinya uang miliaran rupiah milik warga.
“Proses penyidikan terus berlanjut dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, Rabu (29/4/2026).
Guna memperkuat konstruksi hukum, Ditreskrimum Polda Sultra berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan untuk melacak setiap transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan dana umrah TRG Kendari.
Selain aspek finansial, penyidik akan menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Kehadiran ahli diperlukan untuk membedah regulasi penyelenggaraan ibadah umrah yang diduga dilanggar oleh pihak travel. Langkah ini memastikan penyidikan berjalan profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga terus memperkuat koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sinkronisasi antara penyidik dan penuntut diharapkan dapat mempercepat proses pelimpahan berkas setelah tersangka ditetapkan nantinya.
Mengingat laporan korban berasal dari berbagai wilayah, Polda Sultra melakukan strategi inventarisasi dan klasifikasi jemaah secara mendalam. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih perkara atau nebis in idem dalam proses peradilan mendatang. Data korban yang akurat sangat dibutuhkan untuk mempermudah penghitungan total kerugian secara riil.
Skandal gagal berangkatnya ratusan jemaah TRG Kendari ini menjadi pengingat bagi warga Sulawesi Tenggara agar lebih waspada. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi legalitas biro perjalanan ibadah melalui kanal resmi pemerintah sebelum menyetorkan dana dalam jumlah besar.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli rampung, Polda Sultra akan segera melaksanakan gelar perkara. Agenda tersebut menjadi penentu status hukum para terlapor sekaligus menjadi titik terang bagi 218 jemaah yang menuntut keadilan atas dana mereka.