KENDARI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memberikan penjelasan resmi mengenai belum keluarnya surat rekomendasi sanksi untuk Karaoke Bromo KTV dan Resto. Meski pelanggaran telah ditemukan, prosedur administrasi di internal legislatif menjadi alasan utama keterlambatan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Al-Jufri, menegaskan bahwa secara prosedural, rekomendasi resmi harus dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD, bukan oleh komisi secara langsung. Saat ini, draf rekomendasi tersebut sudah berada di meja pimpinan untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini masih diproses dan menunggu tanda tangan Ketua DPRD,” ujar Jabar pada Senin, 4 Mei 2026.
Rekomendasi tersebut nantinya akan ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkup Pemerintah Kota Kendari. Pihak legislatif meminta agar instansi terkait segera memberikan teguran tertulis kepada manajemen tempat hiburan malam tersebut.
Langkah pemberian sanksi ini bermula dari tinjauan lapangan yang dilakukan Komisi II DPRD Kendari pada 27 April 2026 malam. Sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dan dugaan pelanggaran jam operasional di Karaoke Bromo.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya bukti pelanggaran yang sesuai dengan aduan warga. Atas dasar temuan itu, Komisi II merekomendasikan agar Dinas Pariwisata Kota Kendari mengambil tindakan tegas berupa teguran tertulis sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata Kota Kendari menyatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu kelengkapan dokumen administrasi. Perwakilan Satgas Dinas Pariwisata, Zulkifli, mengungkapkan bahwa saat ini dokumen pendukung masih tertahan di Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari.
Upaya konfirmasi telah dilakukan jurnalis sejak 28 hingga 29 April 2026 untuk menanyakan perkembangan sanksi tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari terkait mandeknya proses administrasi sanksi Karaoke Bromo.
DPRD Kendari memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga sanksi resmi dijatuhkan. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap pelaku usaha di Kota Kendari mematuhi regulasi daerah dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.