BUMN Ekspor PT Danantara Resmi Beroperasi Hari Ini, Eksportir Batu Bara hingga Sawit Wajib Lapor ke Sistem Satu Pintu

Penulis: Panji Pratama  •  Senin, 01 Juni 2026 | 14:14:01 WIB
PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi menjalankan sistem pelaporan ekspor satu pintu mulai 1 Juni 2026.
hingga 1 Januari 2027, di mana eksportir tetap bisa berjualan seperti biasa namun wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspor komoditas batu bara, sawit, dan ferro alloy ke BUMN Ekspor ini. ISI:

SULAWESI TENGGARA — Pemerintah membuka babak baru pengelolaan ekspor sumber daya alam strategis. Mulai hari ini, Senin (1/6/2026), PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) — yang dikenal sebagai BUMN Ekspor — resmi menjalankan skema tata kelola ekspor satu pintu. Tiga komoditas yang masuk tahap awal adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Aktivitas ekspor di lapangan belum berubah drastis. Pemerintah memastikan perusahaan tetap bisa mengirim barang seperti biasa selama periode transisi. Yang berubah sejak hari ini adalah kewajiban administratif: setiap eksportir harus melaporkan kegiatan ekspornya ke PT DSI.

Kewajiban Lapor Jadi Langkah Awal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pelaporan ini menjadi fondasi sistem pengawasan yang lebih terintegrasi. "Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).

"Namun, demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," lanjutnya.

Kewajiban pelaporan ini dirancang untuk membangun data ekspor nasional yang transparan. Pemerintah ingin memastikan setiap ton batu bara, tandan buah segar sawit, atau ferro alloy yang keluar negeri tercatat dan bisa diawasi secara real-time.

Evaluasi Tiga Bulan, Target Penuh 2027

Pemerintah tidak langsung menerapkan sistem secara penuh. Masa transisi yang dimulai hari ini akan dievaluasi secara berkala, terutama dalam tiga bulan pertama. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah lanjutan.

Targetnya, seluruh tata kelola ekspor melalui PT DSI berjalan sepenuhnya paling lambat 1 Januari 2027. Hingga saat itu, kontrak ekspor yang sudah berjalan dipastikan tetap berlaku. "Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," pungkas Airlangga.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kontrol terhadap ekspor komoditas strategis. Tujuannya, memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam nasional dikelola secara lebih optimal, transparan, dan berkelanjutan — bukan sekadar menjual bahan mentah ke luar negeri tanpa nilai tambah yang jelas bagi negara.

Reporter: Panji Pratama
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top