LIPUTANKENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.306.496. Angka ini menjadi acuan minimum pengupahan bagi perusahaan di seluruh wilayah provinsi, termasuk di Kendari sebagai ibu kota provinsi.
Penetapan UMP tahun ini merupakan bagian dari mekanisme tahunan yang mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak pekerja di wilayah setempat.
UMP 2026 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi dasar bagi perusahaan dalam menyusun struktur pengupahan karyawan, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan UMP dilakukan pemerintah provinsi setiap tahun melalui keputusan gubernur, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Proses ini bertujuan menghasilkan angka yang dianggap adil bagi kedua belah pihak.
Selain sebagai acuan upah minimum, penetapan ini juga mempertimbangkan daya saing dunia usaha di Sulawesi Tenggara agar tidak membebani pelaku usaha secara berlebihan, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara wajib mematuhi ketentuan UMP ini sebagai batas bawah pengupahan, dengan kemungkinan penyesuaian lebih tinggi di kabupaten/kota tertentu melalui penetapan UMK apabila diperlukan.
Bagi pekerja, kenaikan UMP diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah dinamika harga kebutuhan pokok. Sementara bagi pelaku usaha, penyesuaian ini perlu diantisipasi dalam perencanaan anggaran operasional tahunan.
Pekerja yang ingin memastikan hak pengupahannya sesuai ketentuan disarankan untuk mengecek langsung slip gaji dan membandingkannya dengan angka resmi yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Informasi lebih rinci soal penetapan ini dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Tenaga Kerja setempat maupun situs resmi pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.