KENDARI — Proses penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra dan disaksikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sultra, Muhammad Fadlansyah. Dari total tujuh perjanjian, enam di antaranya merupakan perjanjian pinjam pakai dan satu sisanya adalah perjanjian sewa.
Kepala BPKAD Sultra, Umikun Latifah, menjelaskan bahwa enam perjanjian pinjam pakai tersebut terdiri dari perpanjangan kerja sama yang telah berjalan dan sejumlah perjanjian baru. Seluruh proses administrasi telah rampung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” ujar Umikun.
Enam perjanjian pinjam pakai BMD tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan instansi penerima manfaat, antara lain:
Perjanjian sewa dilakukan antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra dengan Direktur Utama Perumda Sultra. Kawasan eks MTQ yang merupakan aset milik Pemprov Sultra kini resmi dikelola oleh badan usaha milik daerah tersebut.
Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah menekankan bahwa pengelolaan kawasan eks MTQ harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Ia meminta Perumda Sultra menjaga kebersihan, keamanan, serta kelestarian aset pemerintah daerah.
“Terutama menjaga kebersihan dan kelestarian aset,” pesan Fadlansyah.
Menurutnya, kawasan eks MTQ merupakan lokasi strategis yang kerap digunakan untuk berbagai kegiatan Pemprov Sultra maupun Pemerintah Kota Kendari. Oleh karena itu, pengelolaan yang profesional menjadi keharusan.
Perjanjian pinjam pakai BMD berlaku paling lama lima tahun, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Sementara itu, perjanjian sewa untuk kawasan eks MTQ berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang.
Fadlansyah mengingatkan agar setiap pihak yang menerima pinjam pakai maupun menyewa BMD memperhatikan masa berlaku perjanjian. Jika diperlukan, pengajuan perpanjangan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak penerima manfaat juga bertanggung jawab penuh terhadap keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan aset selama masa pemanfaatan. Hal ini untuk memastikan BMD tidak mengalami kerusakan atau penyalahgunaan.
Pj Sekda menambahkan bahwa optimalisasi pemanfaatan BMD dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan transparan. Skema sewa dan pinjam pakai dinilai mampu memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah tanpa mengganggu tugas pokok dan fungsi pemerintahan.
“BMD merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara tertib, bertanggung jawab, dan dimanfaatkan tanpa mengganggu tugas serta fungsi pemerintahan daerah,” tegas Fadlansyah.