KONAWE SELATAN — Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, mengungkapkan api pertama kali diketahui muncul dari bagian atap kamar tidur mertua korban, Weimamu. Material rumah yang sebagian besar berbahan kayu membuat api dengan cepat membesar dan merambat ke seluruh bangunan.
Proses pemadaman melibatkan warga setempat, personel Polsek Tinanggea, dan petugas pemadam kebakaran. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.00 Wita, sekitar satu jam setelah pertama kali terlihat.
Selain menghanguskan bangunan rumah, kebakaran turut membakar sejumlah barang berharga milik korban. Satu unit sepeda motor Suzuki Thunder hangus dalam peristiwa itu.
Perabotan rumah tangga, uang tunai, dan sejumlah dokumen penting juga tidak sempat diselamatkan. Kerugian materiil akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Penghuni rumah disebut selamat dari kobaran api yang muncul pada Kamis, 1 Oktober 2026 pagi.
Iptu Sucipto menyampaikan bahwa api berhasil dipadamkan berkat kerja sama berbagai pihak. "Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.00 Wita berkat kerja sama warga, personel Polsek Tinanggea, dan petugas pemadam kebakaran," ujar Sucipto, Jumat, 2 Oktober 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik. Polisi belum menyimpulkan penyebab pasti dan masih mendalami temuan di lokasi.
Untuk memastikan penyebabnya, polisi masih berkoordinasi dengan pihak PLN dan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Konawe Selatan. Olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan akan dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan awal.
Kasus kebakaran rumah papan di Tinanggea ini menambah daftar kejadian serupa di wilayah Sulawesi Tenggara yang kerap dipicu masalah kelistrikan. Warga diimbau memeriksa instalasi listrik secara berkala, terutama pada bangunan berbahan kayu yang mudah terbakar.