BUTON SELATAN — Wali Kota Baubau Yusran Fahim, Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, dan Bupati Buton Selatan Muhammad Adios menandatangani naskah kerja sama antardaerah tersebut. Ketiganya menilai mekanisme distribusi lintas wilayah dibutuhkan karena ada daerah dengan kelebihan pasokan komoditas tertentu, sementara wilayah lain justru kekurangan.
Pemetaan surplus-defisit itu menjadi dasar penentuan komoditas yang jadi fokus utama: hortikultura. Pasokan dari daerah yang berlebih akan diarahkan ke wilayah yang defisit agar pergerakan barang lebih efisien.
Yusran menyebut rantai pasok komoditas pangan bergerak melampaui batas administratif kota dan kabupaten. Penanganan stabilitas pangan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.
"Kerja sama ini bukan sekadar kesepakatan tertulis, tetapi langkah nyata untuk menjaga kesejahteraan masyarakat," kata Yusran.
Ketiga daerah sepakat melakukan pemantauan harga secara bersama, bertukar data stok dan perkembangan harga, serta memperluas distribusi komoditas yang berpotensi menyumbang inflasi.
Pemerintah daerah juga akan memperkuat komunikasi kepada masyarakat soal kondisi pasokan dan harga pangan. Tujuannya agar informasi yang beredar lebih terbuka dan tidak memicu kepanikan warga.
Pelaksanaan kerja sama melibatkan sumber daya masing-masing daerah. Peran badan usaha milik daerah, koperasi, dan pelaku usaha akan diatur melalui Perjanjian Kerja Sama yang disusun secara teknis.
Pembiayaan bersumber dari anggaran masing-masing pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Jika muncul perbedaan pandangan, ketiga daerah sepakat menyelesaikannya lewat musyawarah.
Pengendalian inflasi pangan menjadi perhatian penting di Indonesia sejak gejolak harga komoditas dan krisis ekonomi 1997–1998. Lonjakan harga pangan global kembali mencuat setelah pandemi Covid-19 dan gangguan rantai pasok dunia, diperburuk konflik geopolitik serta kenaikan harga energi dan pangan internasional.
Kerja sama Baubau, Buton, dan Buton Selatan menempatkan kelancaran pasokan sebagai instrumen meredam tekanan harga dari sisi distribusi. Ketiga daerah berharap koordinasi data, pemetaan surplus-defisit, dan keterlibatan pelaku usaha membuat pergerakan pangan lebih efisien sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Kesepakatan berlaku dua tahun sejak penandatanganan dan dievaluasi setiap tahun. Evaluasi itu menjadi dasar apakah kerja sama dilanjutkan, diperluas, atau disesuaikan dengan kondisi pasokan dan harga terkini di ketiga daerah.