Bapas dan DP3A Baubau Sepakati Konseling Psikolog hingga Bantuan Hukum Gratis bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Penulis: Obi Permana  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:45:01 WIB
Kepala Bapas Kelas II Baubau dan Kepala DP3A Kota Baubau menandatangani kerja sama layanan konseling psikolog dan bantuan hukum gratis bagi anak berhadapan dengan hukum.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menandatangani kerja sama layanan konseling psikolog dan bantuan hukum gratis bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kerja sama yang diteken pada hari yang sama itu menyasar penanganan kasus anak agar tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis dan hak tumbuh kembang. Layanan tersebut juga mencakup penguatan koordinasi antarinstansi dalam pembimbingan klien pemasyarakatan di tengah masyarakat.

BAUBAU — Kepala Bapas Kelas II Baubau Mustar Taro menyatakan kerja sama dengan DP3A Kota Baubau menjadi upaya memperkuat pendampingan dan pemulihan anak yang berhadapan dengan hukum. Penandatanganan dilakukan pada hari yang sama saat kedua instansi menyepakati bentuk layanan yang akan diberikan.

Menurut Mustar, setiap penanganan kasus anak harus mengedepankan hak tumbuh kembang, pemulihan psikologis, serta pendampingan yang responsif. Ia menegaskan proses hukum tidak boleh menjadi satu-satunya fokus dalam menangani ABH.

Layanan Apa Saja yang Diberikan Gratis?

Salah satu bentuk konkret kerja sama tersebut adalah penyediaan layanan konseling psikolog dan bantuan hukum secara gratis bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Kedua layanan itu menjadi pintu masuk pemulihan bagi anak yang sedang menjalani proses hukum.

Mustar menyebut kerja sama dengan DP3A Baubau juga memperkuat koordinasi antarinstansi. Tujuannya mengoptimalkan keterlibatan Bapas dalam proses pembimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan di tengah masyarakat.

"Kerja sama ini memastikan bahwa setiap penanganan kasus anak tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan hak tumbuh kembang, pemulihan psikologis, serta pendampingan yang responsif," kata Mustar.

Program Binter Diintegrasikan ke DP3A

Kepala DP3A Kota Baubau Abdul Rahman menyatakan kesiapan pihaknya mendukung kerja sama tersebut. DP3A akan mengintegrasikan program Bimbingan Terintegrasi (Binter) Bapas ke dalam program kerja dinas di tingkat masyarakat.

"Integrasi program ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses reintegrasi sosial bagi para klien pemasyarakatan," kata Abdul Rahman.

Melalui program Binter, klien pemasyarakatan anak maupun dewasa akan mendapatkan pembinaan terpadu. Pembinaan itu melibatkan Pemerintah Kota Baubau dan masyarakat setempat.

KPAI Catat 35 Anak Berhadapan dengan Hukum Sepanjang 2025

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dipublikasikan pada Januari 2026 mencatat 35 anak berhadapan dengan hukum sepanjang 2025. KPAI menekankan pentingnya pendampingan hukum, pemulihan psikologis, dan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan ABH.

Mustar mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Baubau melalui DP3A yang bekerja sama dengan Bapas dalam mendukung pendampingan anak. Ia berharap sinergi tersebut menciptakan lingkungan ramah anak sekaligus memberi kesempatan bagi klien pemasyarakatan menjalani reintegrasi sosial dan kembali diterima masyarakat.

"Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan Kota Baubau yang ramah anak, aman bagi perempuan, serta menjamin pemulihan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum secara berkelanjutan," ujarnya.

Reporter: Obi Permana
Sumber: sultra.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top