KENDARI — Rapat perdana mitra kerja Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara itu dihadiri langsung jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra. Hadir mulai dari Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, hingga pimpinan UPTD dan pejabat teknis terkait.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menegaskan bahwa penetapan kepala sekolah definitif menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, status Plt yang berkepanjangan berpengaruh pada efektivitas penggunaan anggaran sekolah.
Andi menyebut dua program yang paling terpengaruh selama jabatan kepala sekolah masih diisi pelaksana tugas. Pertama, pencairan Dana BOS. Kedua, usulan program revitalisasi sekolah.
"Rambu-rambu yang kita saling gambarkan adalah di antaranya pertama kita mengupayakan guru setempat yang bertempat tinggal di situ sepanjang qualified, berkualitas, berintegritas, dan memenuhi syarat termasuk kepangkatannya," ujar Andi Muhammad Saenuddin, Ketua Komisi IV DPRD Sultra.
DPRD meminta Dinas Pendidikan memperhitungkan aspek zonasi dan kompetensi tenaga pendidik setempat dalam proses pengisian. Guru yang tinggal di wilayah sekolah bersangkutan diprioritaskan sejauh memenuhi kualifikasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Mukhtar, memastikan status Plt tidak menjamin posisi otomatis menjadi kepala sekolah definitif. Seluruh kandidat wajib melalui tahapan evaluasi dan asesmen sesuai arahan Gubernur.
"Kalau yang Plt belum pasti (otomatis definitif), tetapi nanti kita asesmen. Saat ini baru tahap pengumpulan data. Kita ajukan dulu sesuai perintah Pak Gubernur untuk diproses, nanti kapan mau dilantik itu tergantung keputusan beliau," kata Mukhtar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra kini melakukan verifikasi data serta persiapan proses asesmen bagi para calon kepala sekolah. Tahapan ini menjadi dasar sebelum nama-nama kandidat diajukan ke Gubernur.
Andi Muhammad Saenuddin menyampaikan apresiasi atas respons cepat Dinas Pendidikan dalam rapat kerja awal tersebut. Ia berharap harmonisasi antara kedua pihak mempercepat penyelesaian penataan 164 kepala sekolah.
"Alhamdulillah Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kita sudah rapat kerja awal dalam rangka membangun harmonisasi. Salah satu yang berkembang adalah bagaimana Dinas Pendidikan menjawab perintah atau amanah dari Mendikdasmen terkait Desember 2026 paling lambat 164 Plt Kepala Sekolah itu diisi definitif," ujarnya.
Penataan jabatan kepala sekolah ini menyasar tiga jenjang, yakni SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Dengan rampungnya pengisian sebelum batas waktu, DPRD berharap mutu tata kelola pendidikan dan kualitas pembelajaran di provinsi itu ikut meningkat.