BUTON SELATAN — Personel Polsek Lapandewa bergerak cepat mengamankan LR (25) setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan kakak ipar korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/02/V/2026/SPKT/Polsek Lapandewa tertanggal 5 Mei 2026.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Sebelum kejadian, korban berinisial WH (17) baru saja pulang dari sebuah acara joget bersama rekannya. Saat situasi rumah mulai sepi, pelaku mengajak korban berbicara di area belakang rumah.
Di lokasi itulah, LR mengeluarkan sebilah pisau untuk mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya. Di bawah tekanan dan rasa takut, korban dipaksa masuk ke dalam kamar mandi.
“Korban diancam oleh terlapor dengan menggunakan pisau dan mengancam akan membunuh korban,” jelas Sunarton Hafala saat memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian.
Setelah melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi, pelaku berusaha menutupi jejaknya. LR sempat mengeluarkan ancaman lanjutan agar remaja putri tersebut tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun, termasuk pihak keluarga.
“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain,” ujar Sunarton.
Namun, korban yang merasa keberatan dan tertekan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lapandewa keesokan harinya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman sejumlah saksi di wilayah Kota Baubau untuk memperkuat alat bukti.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buton saat ini fokus melengkapi berkas perkara tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan telah melakukan visum terhadap korban untuk mendukung proses pembuktian di persidangan nanti.
Atas tindakan kejinya, LR dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan seksual dan perlindungan anak.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) subsider Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Sunarton.