Kripto Hijau, Bitcoin Tembus Rp 1,4 Miliar di Tengah Aturan Baru Korsel

Penulis: Lendra Saputra  •  Senin, 11 Mei 2026 | 10:40:26 WIB
Bitcoin tembus Rp 1,4 miliar di tengah penguatan pasar kripto global.

Pasar kripto kembali bergairah. Bitcoin dan ethereum kompak naik dalam 24 jam terakhir. Solana melesat 14 persen dalam sepekan. Namun di tengah euforia ini, Korea Selatan justru memperketat pengawasan perusahaan yang mentransfer aset digital ke luar negeri.

JAKARTA — Pasar kripto bergerak di zona hijau pada Senin (11/5/2026). Data CoinMarketCap mencatat harga bitcoin naik 1,13 persen dalam 24 jam terakhir ke posisi USD 81.568 atau setara Rp 1,41 miliar (asumsi kurs Rp 17.360 per dolar AS). Dalam sepekan, harga bitcoin melambung 4,02 persen.

Ethereum juga menguat. Harganya naik 0,94 persen dalam 24 jam ke level USD 2.346 atau sekitar Rp 40,72 juta. Kenaikan sepekan mencapai 1,42 persen. Kapitalisasi pasar kripto global ikut terdongkrak 1,33 persen menjadi USD 2,72 triliun atau Rp 47.215 triliun.

Solana Paling Moncer, Dogecoin Ikut Menguat

Di antara 10 besar, solana (SOL) menjadi yang paling menonjol. Harganya bertambah 2,79 persen dalam 24 jam dan melambung 14,19 persen selama sepekan terakhir. Kini SOL diperdagangkan di harga USD 95,59.

XRP mencatatkan kenaikan 2,64 persen dalam sehari dan 5,02 persen dalam sepekan ke posisi USD 1,45. Binance coin (BNB) naik 1,59 persen dalam 24 jam ke harga USD 656,80 atau Rp 11,38 juta. Dogecoin (DOGE) ikut menghijau dengan kenaikan 1,71 persen dalam sehari ke level USD 0,1103.

Sementara itu, tether (USDT) dan USDC justru melemah tipis 0,01-0,03 persen ke kisaran USD 0,9997.

Korsel Siapkan Aturan Baru untuk Transfer Kripto Lintas Batas

Situasi berbeda terjadi di Korea Selatan. Parlemen Negeri Ginseng baru saja mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing pada Jumat (8/5/2026). Aturan baru ini mewajibkan setiap entitas yang mentransfer kripto ke dan dari luar negeri untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan.

Dalam amandemen itu, pemerintah mendefinisikan ulang istilah "bisnis transfer aset virtual". Kategori ini mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital yang melakukan jual-beli atau pertukaran kripto antara Korea Selatan dan negara lain. Tujuannya, pemerintah bisa memantau aliran kripto lintas batas secara lebih sistematis.

Aturan Perjalanan Kripto Bakal Diperluas

Komisi Jasa Keuangan Korsel juga berencana memperluas persyaratan Aturan Perjalanan (Travel Rule) untuk semua transaksi kripto. Saat ini, aturan itu hanya mewajibkan pengumpulan data pengirim dan penerima untuk transfer di atas 1 juta won (sekitar USD 681,3). Pelaku industri kripto lokal dikabarkan menyatakan ketidaksetujuan atas rencana ini.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top