KENDARI — Tuntutan warga bukan sekadar perbaikan layanan. Ketua KRKM, Hendrik, menyatakan bahwa tegangan listrik yang naik-turun telah menyebabkan kerusakan alat elektronik rumah tangga, mengganggu aktivitas usaha, dan menimbulkan ketidaknyamanan pelayanan publik. Ironisnya, kata dia, masyarakat tetap diwajibkan membayar tagihan listrik secara penuh dan tepat waktu.
“Kerugian yang dialami masyarakat seolah menjadi beban yang harus ditanggung sendiri tanpa kepastian tanggung jawab yang jelas,” ujar Hendrik dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, KRKM merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Menurut Hendrik, aturan itu secara jelas menyatakan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak memperoleh pelayanan tenaga listrik yang baik, stabil, aman, dan berkelanjutan.
“Kami menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk permusuhan terhadap siapa pun, melainkan bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh hak pelayanan publik yang layak dan adil,” tegas Hendrik.
Koalisi Rakyat Konawe Utara Menggugat mendesak tiga hal kepada PLN. Pertama, menormalisasi dan menstabilkan tegangan listrik di Kabupaten Konawe Utara sebagaimana daerah-daerah lain di Sulawesi Tenggara. Kedua, bertanggung jawab atas kerugian masyarakat, khususnya kerusakan alat elektronik yang diduga akibat tegangan tidak stabil. Ketiga, memberikan ganti rugi yang jelas dan transparan.
“Rakyat tidak boleh terus-menerus diminta bersabar sementara kerugian terus terjadi dari tahun ke tahun. Keadilan pelayanan publik bukan hadiah. Itu adalah hak masyarakat,” kata Hendrik menutup orasinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PLN (Persero) maupun DPRD Sulawesi Tenggara terkait tuntutan massa. Aksi unjuk rasa berlangsung di dua lokasi secara bergantian, yakni di kantor PLN dan gedung DPRD provinsi. Warga berharap ada tindak lanjut konkret dari pengelola listrik negara itu dalam waktu dekat.