KENDARI — Pemerintah pusat memastikan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Sulawesi Tenggara berlanjut pada tahun anggaran 2026. Total ada 8.973 unit rumah yang akan direhabilitasi, tersebar di 17 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Kabupaten Kolaka menerima jatah terbanyak dengan 2.248 unit rumah. Disusul Kabupaten Muna yang mendapat 1.650 unit, dan Kota Kendari sebanyak 1.000 unit.
Di sisi lain, Kabupaten Konawe Utara hanya mendapatkan alokasi 200 unit. Angka ini menjadi yang paling kecil dibandingkan daerah lainnya di Sulawesi Tenggara.
Perbedaan kuota ini berdasarkan data usulan dari masing-masing pemerintah daerah dan hasil verifikasi lapangan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program rehabilitasi rumah ini menyasar warga berpenghasilan rendah yang rumahnya masuk kategori tidak layak huni. Standar perbaikan meliputi perkuatan struktur bangunan, penggantian atap, lantai, dan dinding.
Pemerintah daerah setempat bertugas mendata dan mengusulkan calon penerima manfaat. Setelah diverifikasi, dana akan dicairkan secara bertahap melalui skema bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Bahan berita tidak menyebutkan secara rinci total anggaran yang dialokasikan untuk program ini. Namun, setiap unit rumah biasanya mendapat bantuan dana stimulan yang besarnya bervariasi tergantung tingkat kerusakan dan lokasi.
Pemerintah menargetkan seluruh proses perbaikan rampung pada akhir tahun anggaran 2026. Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk mempersiapkan dokumen kependudukan dan bukti kepemilikan tanah.
Warga yang rumahnya masuk kategori tidak layak huni dapat mendaftarkan diri ke kelurahan atau desa masing-masing. Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi data sebelum mengusulkannya ke pemerintah pusat.
Prioritas diberikan kepada keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan kepala keluarga perempuan. Proses pendataan biasanya dimulai pada awal tahun anggaran.