KENDARI — Puluhan pejabat di lingkungan Peradilan Agama Sulawesi Tenggara resmi bertugas setelah menjalani prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Sebanyak 10 hakim tinggi dan 4 ketua pengadilan agama dikukuhkan dalam satu agenda yang digelar di Kendari.
Prosesi ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari. Pejabat yang dilantik terdiri dari hakim tinggi yang akan bertugas di PTA Kendari, serta pimpinan pengadilan agama tingkat pertama di sejumlah kabupaten/kota.
Sepuluh nama hakim tinggi yang dilantik hari ini mayoritas merupakan hakim karir yang sebelumnya bertugas di berbagai daerah. Mereka resmi menempati posisi baru di PTA Kendari setelah melalui proses seleksi dan penetapan oleh Mahkamah Agung.
Nama-nama tersebut di antaranya adalah hakim-hakim yang sebelumnya bertugas di pengadilan agama di luar maupun di dalam Provinsi Sulawesi Tenggara. Rotasi ini merupakan hal biasa dalam sistem mutasi di lingkungan peradilan untuk menjaga independensi dan penyegaran tugas.
Selain hakim tinggi, empat orang ketua pengadilan agama juga resmi dilantik. Mereka akan memimpin Pengadilan Agama di wilayah kerja PTA Kendari.
Keempat ketua pengadilan agama tersebut akan bertugas di pengadilan agama tingkat pertama yang tersebar di Sulawesi Tenggara. Pelantikan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya di bidang perdata Islam.
Pelantikan serentak ini menjadi agenda penting untuk memastikan roda organisasi peradilan agama berjalan optimal. Dengan adanya pimpinan baru, diharapkan proses penanganan perkara di pengadilan agama di Sulawesi Tenggara dapat berlangsung lebih cepat dan transparan.
“Mutasi dan promosi ini adalah hal yang lumrah untuk penyegaran. Kami berharap para pejabat yang baru dilantik dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya,” ujar salah satu pejabat PTA Kendari dalam sambutannya.
Berikut adalah nama-nama hakim tinggi PTA Kendari dan ketua pengadilan agama yang resmi dilantik hari ini:
Nama-nama tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung dan mulai bertugas sejak hari ini.