BUTON — Kementerian ATR/BPN memulai sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Buton pada Kamis (02/07/2026). Acara ini dihadiri perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Buton yang selama ini masih mengelola tanah secara turun-temurun berdasarkan hukum adat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara mengakui eksistensi tanah ulayat selama masyarakat hukum adatnya masih ada dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. "Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas. Masyarakat hukum adat bisa memilih untuk sekadar melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat, atau melanjutkan proses hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.
"Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi," kata Slameto. Artinya, proses ini tidak bersifat memaksa, melainkan disesuaikan dengan tingkat kesiapan dan kebutuhan komunitas adat setempat.
Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah bahwa pendaftaran tanah ulayat bisa berujung pada pengambilalihan oleh negara. Slameto membantah anggapan tersebut. Menurutnya, pemberian Hak Pengelolaan justru menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan.
"Hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Kabupaten Buton dinilai memiliki modal penting dalam pelaksanaan program ini, yaitu sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Namun, sebelum didaftarkan, identifikasi harus dilakukan secara cermat untuk memastikan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan.
"Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat," tambah Slameto.
Sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang aktif dari perwakilan masyarakat adat. Mereka antusias bertanya soal mekanisme pendaftaran dan dampaknya terhadap hak komunal yang sudah diwariskan secara turun-temurun. Turut hadir memberikan materi perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri.
Acara ditutup dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol komitmen bersama dalam melindungi warisan adat Buton melalui kepastian hukum agraria.