Gugatan Class Action Apple Intelligence, Pemilik iPhone 15 dan 16 Berpotensi Dapat Kompensasi Rp400 Ribu-Rp1,5 Juta

Penulis: Obi Permana  •  Minggu, 12 Juli 2026 | 21:59:01 WIB
Pemilik iPhone 15 Pro dan 16 berpotensi menerima kompensasi hingga Rp1,5 juta dari gugatan class action Apple.

SULAWESI TENGGARA — Gugatan ini bermula dari strategi pemasaran Apple yang dianggap menyesatkan. Saat meluncurkan lini iPhone 16 pada September 2024, Apple gencar mengiklankan perangkat tersebut sebagai ponsel yang "dibangun untuk Apple Intelligence." Fitur unggulan yang dijanjikan mencakup Siri yang lebih cerdas yang bisa bertindak sebagai asisten pribadi, serta berbagai kemampuan AI generatif lainnya.

Namun, saat iPhone 16 mulai dijual, fitur Apple Intelligence belum tersedia. Fitur pertama baru hadir melalui pembaruan iOS 18.1, lima minggu setelah perangkat beredar. Beberapa kemampuan yang dijanjikan, seperti Siri yang bisa memahami konteks pengguna, bahkan baru dirilis secara lebih ekstensif di WWDC 2026 — hampir dua tahun setelah peluncuran.

Perangkat yang Masuk dalam Gugatan

Kesepakatan ini mencakup konsumen yang membeli perangkat berikut dalam rentang 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025:

  • iPhone 16
  • iPhone 16E
  • iPhone 16 Plus
  • iPhone 16 Pro
  • iPhone 16 Pro Max
  • iPhone 15 Pro
  • iPhone 15 Pro Max

Model iPhone 15 Pro dan 15 Pro Max masuk daftar karena memiliki chip A17 Pro yang mendukung fitur Apple Intelligence. Diperkirakan sekitar 36 juta pengguna memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi.

Proses Klaim: Harus Menunggu Pemberitahuan Resmi

Saat ini, konsumen belum bisa mengajukan klaim. Berdasarkan dokumen kesepakatan, Apple wajib menyerahkan daftar pelanggan yang memenuhi syarat ke administrator yang ditunjuk, yaitu Verita, dalam waktu lima hari setelah persetujuan pengadilan pada 17 Juni 2026.

Setelah data diverifikasi, Verita akan mengirimkan pemberitahuan melalui email dan pos ke alamat terdaftar. Pemberitahuan itu akan menyertakan tautan ke situs klaim yang belum dibuat. Batas waktu pengajuan klaim adalah 90 hari setelah pemberitahuan diterima.

Kapan Dana Cair?

Proses pencairan diperkirakan berlangsung setelah September 2026. Berikut tahapannya:

  • Periode pemberitahuan: 45 hari setelah data diverifikasi
  • Periode pengajuan klaim: 90 hari setelah pemberitahuan
  • Pencairan dana: 60 hari kalender setelah seluruh detail akhir (keberatan dan pengecualian) diselesaikan

Jumlah kompensasi per perangkat diperkirakan berkisar antara USD 25 hingga USD 95, tergantung jumlah klaim yang masuk.

Tanggapan Apple

Dalam pernyataan resmi kepada CNET, juru bicara Apple mengatakan, "Apple telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan klaim terkait ketersediaan dua fitur tambahan. Kami menyelesaikan masalah ini agar tetap fokus melakukan apa yang terbaik, yaitu menghadirkan produk dan layanan paling inovatif kepada pengguna kami."

Perusahaan menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan merupakan pengakuan atas pelanggaran hukum. Beberapa fitur Apple Intelligence seperti Visual Intelligence, Live Translation, Writing Tools, Genmoji, dan Clean Up memang sudah hadir tak lama setelah peluncuran iOS 18. Namun, fitur-fitur yang diiklankan sebagai keunggulan utama — seperti Siri yang bisa memahami konteks personal pengguna — baru benar-benar hadir belakangan.

Bagi konsumen Indonesia yang membeli iPhone 15 Pro, 15 Pro Max, atau lini iPhone 16 antara Juni 2024 hingga Maret 2025, disarankan untuk memantau email dan alamat pos yang terdaftar saat pembelian. Administrator klaim akan menghubungi secara langsung ketika situs pengajuan klaim sudah aktif.

Reporter: Obi Permana
Sumber: cnet.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top