Warung Miras di Dekat Masjid Kendari Dikeluhkan Warga, Gempur Sultra Minta Pemkot Tindak Tegas

Penulis: Naufal Aditama  •  Senin, 13 Juli 2026 | 22:45:51 WIB
Warga melaporkan keberadaan warung penjual minuman keras di dekat masjid di Kota Kendari kepada aparat setempat.

KENDARI — Kegiatan usaha penjualan minuman keras yang beroperasi di sekitar kawasan rumah ibadah di Kota Kendari tengah menjadi sorotan. Warga setempat dan tokoh masyarakat menilai keberadaan toko tersebut bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan yang dijunjung tinggi di daerah tersebut.

Kekhawatiran Warga terhadap Dampak Sosial

Lokasi toko miras yang disebut-sebut berada persis di dekat masjid dinilai sangat mengganggu kenyamanan jamaah saat beribadah. Selain itu, aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut dikhawatirkan dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

“Kami tidak menolak usaha yang legal, tetapi keberadaan penjual minuman keras yang berada sangat dekat dengan tempat ibadah perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Ketertiban dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegas Sawal Petrus dalam keterangannya, Kamis (13/2).

Aturan Perda Dilanggar? Ini Ketentuannya

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari, izin tempat penjualan minuman beralkohol wajib mematuhi ketentuan jarak tertentu dari tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi lingkungan sosial masyarakat.

Sawal Petrus meminta Satpol PP, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan peninjauan lapangan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan daerah, warga berharap tindakan tegas segera diambil.

Surat ke DPRD Tak Berbalas, Gempur Sultra Gerah

Gempur Sultra mengaku sudah berupaya menempuh jalur dialog dengan DPRD Kota Kendari. Sawal Petrus mengungkapkan bahwa pihaknya telah memasukkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke kantor DPRD Kota Kendari sejak kurang lebih enam bulan lalu.

“Namun sampai saat ini surat tersebut belum ada balasan dari DPRD Kota Kendari sampai hari ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Kendari dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmennya untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol demi menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Warga kini menanti realisasi komitmen tersebut dalam bentuk tindakan nyata di lapangan.

Reporter: Naufal Aditama
Sumber: radarkendari.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top