Sebanyak 16 personel Ditlantas diterjunkan dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 Wita hingga selesai. Mereka bersinergi dengan instansi terkait untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan memberikan imbauan langsung kepada pengendara.
Lokasi operasi menyebar di pusat keramaian dan ruas jalan utama Kendari. Titik-titik tersebut meliputi Kendari Beach, depan Lapas Kelas IIA Kendari, depan Citraland, kawasan THR, depan Hotel Claro, depan RS Avicenna, depan Toyota Kalla Andonohu, dan kawasan Poasia.
Pemilihan titik ini dinilai strategis karena tingginya volume kendaraan yang melintas setiap hari. Petugas tidak hanya melakukan penilangan, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada pengemudi.
Dalam operasi ini, petugas mengingatkan pengendara untuk selalu melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta bukti pembayaran pajak tahunan. Pendekatan persuasif dipilih agar masyarakat lebih sadar akan kewajibannya tanpa merasa dikriminalisasi.
“Kami mengedepankan imbauan dan edukasi. Tujuannya bukan mencari-cari kesalahan, tapi membangun budaya tertib administrasi,” ujar salah satu perwira Ditlantas di lokasi.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan kepolisian dalam menggenjot penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan menggandeng Bapenda, Jasa Raharja, Dishub, dan Samsat, Ditlantas berharap sinergi ini mampu menekan angka tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat. Selama pelaksanaan, situasi di seluruh titik dilaporkan aman, tertib, dan lancar.
Bagi pengendara, operasi ini menjadi pengingat untuk tidak menunda pembayaran pajak. Selain menghindari denda, memiliki dokumen kendaraan yang lengkap juga melindungi pengemudi dari risiko hukum saat terjadi pemeriksaan atau kecelakaan.
Ditlantas Polda Sultra menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala. Tujuannya, membentuk kebiasaan baru di kalangan pengguna jalan agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan kewajiban perpajakan.