MUNA — Sejumlah bidang tanah milik Kementerian Haji di Kabupaten Muna bakal segera mendapatkan sertifikat hak pakai. Hal ini menyusul koordinasi yang digelar antara Kantor BPN setempat dengan pihak kementerian untuk menuntaskan administrasi pertanahan.
Tanah-tanah tersebut direncanakan digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan pelayanan ibadah haji. BPN Muna menyebut proses sertifikasi menjadi prioritas agar tidak timbul sengketa atau klaim sepihak di kemudian hari.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna Ade Irawadi yang diwakili oleh Koordinator Sub Seksi Pengendalian Sengketa Muhammad Fahzan Rianto, S.H. menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset negara merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami menyambut baik dan siap memberikan dukungan penuh bagi Kementerian Haji dalam proses inventarisasi dan sertifikasi aset ini. Langkah ini sangat penting untuk meminimalisasi potensi sengketa atau klaim sepihak di kemudian hari, sekaligus memastikan bahwa aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujar Fahzan Rianto, Selasa (14/7/2026).
Dalam pertemuan koordinasi, kedua pihak membahas aspek teknis dan yuridis terkait bidang-bidang tanah yang menjadi target. BPN Muna berkomitmen memberikan pendampingan mulai dari pengukuran ulang di lapangan, validasi dokumen alas hak, hingga penerbitan sertifikat hak pakai atas nama kementerian.
Fahzan Rianto menyampaikan bahwa proses penerbitan legalitas tanah akan dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel. Targetnya, seluruh aset Kementerian Haji di Muna memiliki kepastian hukum dalam waktu dekat.
“Dengan adanya kesamaan visi ini, proses penyelesaian aset ditargetkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah sinergis ini juga menjadi bukti nyata implementasi nilai harmoni dan kolaborasi antarinstansi dalam menjaga dan mengelola aset negara secara profesional demi pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya.
Langkah BPN Muna dan Kementerian Haji ini dinilai sebagai bentuk nyata kolaborasi dalam pengelolaan aset negara. Selain mencegah potensi sengketa, sertifikasi tanah juga memudahkan pemerintah dalam merencanakan pembangunan fasilitas publik ke depan.
Kedua belah pihak sepakat untuk terus berkoordinasi secara berkala hingga seluruh proses administrasi rampung. Hal ini sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Muna.