KONAWE — Bupati Konawe H. Yusran Akbar secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (13/7/2026). Penyerahan ini menjadi awal dari proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif untuk mengesahkan laporan keuangan daerah tahun lalu.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Konawe itu dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. Ferdinand, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Wakil Ketua DPRD Nuryadin Tombili dan Nasrullah Faizal turut mendampingi pimpinan sidang.
Dalam sambutannya saat menyerahkan dokumen, Bupati Yusran Akbar menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk transparansi Pemerintah Kabupaten Konawe. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Senin, 13 Juli 2026, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 saya serahkan kepada DPRD Kabupaten Konawe untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Yusran menambahkan, dokumen ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sesuai prinsip good governance. Proses pembahasan bersama DPRD diharapkan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menyatakan kesiapan legislatif untuk segera memproses Ranperda tersebut. “Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, hari ini kami menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 untuk selanjutnya dibahas dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” sambut I Made Asmaya saat menerima dokumen.
Setelah prosesi penyerahan, rapat memasuki agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Hasilnya, seluruh enam fraksi di DPRD Konawe menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Namun, sejumlah catatan dan masukan konstruktif turut disertakan oleh masing-masing fraksi sebagai bahan penyempurnaan.
Dengan persetujuan dari seluruh fraksi, dokumen Ranperda ini akan segera memasuki tahap pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe. Proses ini mencakup pembahasan teknis di tingkat komisi hingga pembahasan akhir di rapat paripurna sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fahrizal dan Wakapolres Konawe Hasruddin dalam rapat paripurna tersebut menandakan pengawasan lintas sektor terhadap proses pertanggungjawaban keuangan daerah. Masyarakat Konawe pun dapat mengakses dokumen ini nantinya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.