KENDARI — Aksi bejat seorang pemuda terhadap pacarnya yang masih di bawah umur berakhir di balik jeruji besi. YA (22), warga asal Konawe Kepulauan, kini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Kemaraya pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Pelaku diamankan di kawasan Jalan Balai Kota III, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tim gabungan telah mengamankan terduga pelaku berinisial YA atas laporan tindak pidana persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur,” ujar AKP Welliwanto Malau dalam keterangan resminya, Minggu.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (17/7) sore. Sekitar pukul 18.00 Wita, YA menghubungi korban yang merupakan pacarnya dan mengajak jalan-jalan. Pelaku berjanji akan mengantar korban pulang ke rumahnya di Kendari paling lambat pukul 20.00 Wita.
Namun, janji itu hanyalah umpan. YA justru membawa korban berputar-putar hingga larut malam. Pada Sabtu (18/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku membawa korban ke rumah seorang temannya di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.
“Di rumah temannya itulah, saat situasi sedang sepi, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelas Malau.
Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun YA terus mendesak dengan bujuk rayu. Karena merasa tertekan dan tidak berdaya, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun.
Setelah melancarkan aksinya, YA tidak kunjung mengantar korban pulang. Pada Sabtu (18/7) siang, pelaku justru membawa korban bersembunyi di rumah pamannya yang terletak di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia. Ia melarang korban untuk pulang ke rumah orang tuanya.
Keluarga korban, RU (38), yang keberatan dengan tindakan pelaku langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari untuk diproses hukum. Laporan tersebut menjadi dasar tim Buser 77 bergerak melakukan penangkapan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Welliwanto Malau.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakan persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur.