KENDARI — Rencana pemanfaatan aset daerah untuk infrastruktur telekomunikasi memasuki babak baru. PT Tower Bersama mengajukan permohonan resmi melalui surat Nomor 3816/TBIG-TBE-02/SPE/06/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 untuk menyewa lahan di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga.
Lokasi yang dimohonkan berada di dalam kawasan perumahan BTN Baruga Regency. Pemkot Kendari tidak serta-merta menyetujui permohonan tersebut—seluruh aspek hukum, perizinan, dan tata ruang tengah diuji dalam rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah itu menghadirkan sejumlah instansi teknis. Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah, DPMPTSP, Dinas PUPR, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari turut memberikan masukan.
Bagian Hukum dan Bagian Kerja Sama Setda Kota Kendari juga dilibatkan dalam pembahasan. Camat Baruga, Kepala Bidang Aset BKAD, dan Lurah Wundudopi hadir untuk memastikan kajian dilakukan secara komprehensif dari tingkat kelurahan hingga kota.
Nismawati menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Status lahan, mekanisme sewa, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang menjadi titik kritis yang harus tuntas sebelum kerja sama disepakati.
"Hal ini penting untuk memastikan proses kerja sama memberikan kepastian serta sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Nismawati.
Pemkot Kendari menilai pengembangan infrastruktur telekomunikasi menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan. Kebutuhan layanan jaringan yang andal terus meningkat seiring bertambahnya aktivitas warga di Kecamatan Baruga dan sekitarnya.
Keberadaan menara di lokasi strategis seperti BTN Baruga Regency diharapkan mampu memperkuat kualitas sinyal bagi permukiman padat penduduk. Namun, manfaat tersebut harus diimbangi dengan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui pembahasan ini, Pemkot Kendari berharap rencana kerja sama sewa lahan dapat ditindaklanjuti secara terkoordinasi. Seluruh perangkat daerah diminta memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pembangunan menara telekomunikasi diharapkan berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kota Kendari. Pemerintah juga menyoroti pentingnya infrastruktur ini untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.
Belum ada keputusan final terkait durasi sewa maupun besaran nilai kontrak. Semua masih menunggu hasil kajian teknis dan rekomendasi dari OPD terkait sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.