KENDARI — Prestasi ini diumumkan di sela-sela upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Lapangan Upacara Kanwil Kementerian Hukum Sultra, Rabu (19/8/2026). Selain penghargaan JDIH, Pemkot Kendari juga menerima piagam apresiasi dari Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atas partisipasi aktif dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dengan predikat sangat baik.
Capaian ini menegaskan komitmen Pemkot Kendari dalam memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum. Keberadaan JDIH yang terintegrasi dinilai mampu mendukung transparansi serta memudahkan masyarakat dan aparatur pemerintah dalam mengakses regulasi secara efisien.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan rasa syukurnya atas raihan tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan instansi vertikal terkait untuk mempertahankan serta meningkatkan kualitas layanan.
"Kami dari internal Pemerintah Kota Kendari berharap kolaborasi dan sinergisitas dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Kami berharap dapat terus memperoleh pendampingan dan dukungan dari Kanwil beserta seluruh jajarannya," kata Siska dalam keterangannya, Rabu.
Lebih lanjut, Siska menegaskan bahwa peringkat pertama ini bukanlah akhir dari proses pembenahan. Justru, penghargaan ini menjadi pendorong bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam menyediakan informasi hukum yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel.
Dengan raihan predikat istimewa dalam JDIH dan predikat sangat baik dalam Indeks Reformasi Hukum 2026, Pemkot Kendari dinilai memiliki fondasi kuat untuk terus membenahi kualitas regulasi daerah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berbasis pada kepastian hukum di Kota Kendari.