Ingin memastikan sertifikat tanah Anda tercatat resmi di sistem negara tanpa perlu keluar rumah? Berikut tutorial lengkap langkah demi langkah menggunakan dua layanan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Sebelum mengecek, siapkan dokumen sertifikat tanah fisik sebagai pembanding, serta pastikan mengetahui Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau nomor hak yang tertera di dalamnya. Data ini akan dibutuhkan pada kedua metode pengecekan.
Setelah berhasil login, data sertifikat analog dapat langsung dilihat: NIB, jenis sertifikat, kode blanko, tanggal terbit, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.
Jangan langsung berkesimpulan negatif. Data yang tidak muncul bisa disebabkan bidang tanah belum terpetakan atau terintegrasi secara digital. Solusinya, datangi kantor pertanahan setempat untuk pembaruan data.
Setelah data berhasil tampil, cocokkan setiap detail — nama pemilik, luas tanah, lokasi — dengan dokumen fisik yang dimiliki. Jika ada perbedaan, segera konsultasikan ke kantor pertanahan atau notaris/PPAT terdekat.
Untuk transaksi jual-beli, pengecekan online saja tidak cukup. Verifikasi lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetap diperlukan untuk memastikan objek tanah bebas sengketa, blokir, atau sita.
Setelah data sertifikat berhasil ditemukan, ada baiknya menyimpan tangkapan layar atau catatan hasil pengecekan sebagai arsip pribadi. Bukti ini bisa berguna sewaktu-waktu, misalnya saat perlu menunjukkan riwayat verifikasi kepada notaris, bank, atau pihak terkait lain dalam proses transaksi properti selanjutnya.
Apakah harus punya email aktif untuk mendaftar Sentuh Tanahku?
Ya, email dibutuhkan untuk proses aktivasi akun lewat link verifikasi.
Apakah BHUMI ATR/BPN memerlukan pendaftaran akun?
Tidak, BHUMI bisa langsung digunakan untuk pencarian data tanpa perlu mendaftar akun.
Berapa lama proses cek data di kedua layanan ini?
Prosesnya cepat, hanya membutuhkan beberapa menit asalkan data yang dimasukkan sudah benar.