KENDARI — Ancaman kebakaran lahan di Kota Kendari memasuki fase kritis seiring musim kemarau yang berkepanjangan. BPBD Kota Kendari mencatat sedikitnya 10 titik kebakaran lahan terjadi dalam beberapa pekan terakhir, dan angka itu berpotensi bertambah mengingat kondisi vegetasi yang sangat kering.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Kendari, Cornelius Padang, menyebut kajian risiko bencana menunjukkan enam kecamatan masuk zona rawan tinggi. Wilayah-wilayah itu didominasi lahan kosong milik warga yang belum diolah, baik untuk kawasan perumahan maupun area terbuka hijau.
Hasil pemetaan BPBD menempatkan Kecamatan Puuwatu, khususnya wilayah Tobuuha, sebagai area dengan risiko tertinggi. Lahan kosong di sana memang diperuntukkan bagi pengembangan perumahan, namun belum ada aktivitas pengolahan yang membuatnya mudah terbakar.
Kecamatan Puasia juga masuk daftar waspada, dengan titik rawan membentang dari area Anduonohu hingga Kasilondo. Adapun Kecamatan Kadia, titik rawan berada di sekitar kawasan THR dan Jalan Budi Utomo. Wilayah Nanga-Nanga di Kecamatan Baruga, Mandonga, dan Kambu juga menjadi perhatian khusus.
"Ada beberapa titik yang masuk dalam kajian risiko bencana kita yang punya potensi sangat besar terjadi kebakaran lahan. Dominasi wilayahnya adalah lahan-lahan kosong terbuka yang belum diolah," ujar Cornelius.
Ia menegaskan praktik membuka lahan dengan cara dibakar masih menjadi pemicu utama. Peristiwa terbaru terjadi di belakang Nanga-Nanga, di mana warga kedapatan membakar lahan untuk persiapan bercocok tanam.
"Seperti yang baru-baru ini terjadi di belakang Nanga-Nanga, setelah dicek ternyata ada warga yang mau membuka lahan dengan cara membakar. Ini sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan, apalagi di musim kemarau," tegasnya.
Kondisi lingkungan memperparah risiko kebakaran. Dahan dan daun yang tidak tersiram hujan selama lebih dari sebulan menjadi bahan bakar sempurna. Dalam kondisi ekstrem, sengatan terik matahari yang sangat panas bahkan dapat memicu percikan api pada ranting yang sangat kering.
Menghadapi situasi ini, Wali Kota Kendari telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 600 Tahun 2026 tentang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kering. Status siaga ini menjadi dasar hukum bagi seluruh jajaran untuk bergerak cepat.
Pemkot Kendari melalui BPBD bersama jajaran kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW kini memperketat pengawasan di titik-titik rawan. Warga diimbau tidak membakar sampah maupun lahan dalam kondisi apa pun.
Untuk kesiapan di lapangan, BPBD bersinergi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari. Mobil operasional pendukung disiagakan untuk menyuplai air bersih sekaligus membantu pemadaman darurat jika muncul titik api.
Warga yang melihat adanya titik api atau asap diminta segera melapor melalui Call Center 112 agar penanganan bisa dilakukan sebelum api membesar.