KENDARI — Kursi pimpinan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terisi. DPP Partai NasDem menerbitkan keputusan baru yang menunjuk Sudarmanto Saeka sebagai Ketua DPRD Sultra definitif untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Keputusan ini sekaligus mencabut SK sebelumnya yang menetapkan Syahrul Said sebagai ketua. Pergantian nama di tengah jalan ini menjadi episode terbaru dari dinamika politik yang berlarut-larut di tubuh legislatif provinsi tersebut.
Sepanjang sembilan bulan terakhir, agenda paripurna pengesahan pergantian ketua berulang kali gagal. Mayoritas anggota DPRD tidak hadir dalam empat kali rapat yang dijadwalkan. Salah satu agenda bahkan sempat diwarnai kericuhan.
Pola ketidakhadiran yang konsisten pada agenda spesifik ini menarik dicermati. Dalam kajian politik, fenomena ini dikenal sebagai strategic absenteeism—absensi yang sengaja digunakan sebagai instrumen veto informal.
Absen tidak meninggalkan jejak argumentasi yang bisa dibantah langsung. Cara ini lebih aman secara politik bagi fraksi yang menolak pengesahan, tetapi tidak mau bersikap eksplisit.
Publik Sultra mengasumsikan penggantian Tariala turut dipicu oleh kedekatannya dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Sebagian fraksi diduga menjaga posisi Tariala karena adanya relasi sosiologis dan ikatan primordial.
Perlu ditegaskan, asumsi ini belum terkonfirmasi melalui sumber resmi maupun pemberitaan yang terverifikasi. Posisinya masih sebatas dugaan publik, bukan fakta yang sudah dipastikan kebenarannya.
Secara teoretis, dugaan semacam ini relevan untuk dibahas. Konsep modal sosial dari Pierre Bourdieu maupun Robert Putnam menjelaskan bagaimana kesamaan asal daerah kerap menjadi perekat koalisi politik yang lebih kuat dibanding garis ideologi partai.
Dampak nyata dari sembilan bulan kekosongan kepemimpinan definitif tetap dirasakan publik. Potensi hambatan pembahasan anggaran, legislasi daerah, serta pengambilan keputusan strategis lainnya menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.
Pergantian nama calon ketua di tengah jalan juga memperlihatkan bahwa mekanisme internal partai bisa berubah sewaktu-waktu tanpa melibatkan aspirasi konstituen secara langsung. Publik hanya menjadi penonton dari tarik-menarik kepentingan yang terjadi di atas kertas.
Kekosongan aturan tegas mengenai batas waktu eksekusi surat keputusan partai adalah persoalan struktural. Ini bukan sekadar drama antarelite atau spekulasi relasi personal semata.
Selama aturan main tidak memberi konsekuensi tegas atas penundaan semacam ini, pola serupa akan terus berulang di berbagai daerah lain. Yang paling dirugikan pada akhirnya adalah kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif itu sendiri.