SULAWESI TENGGARA — Perjanjian kerja sama ini menjadi payung hukum baru bagi Hutama Karya beserta seluruh anak usahanya. Cakupannya meliputi pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dari tahap perencanaan hingga pasca pelaksanaan proyek.
Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro, menegaskan bahwa aspek legal bukan sekadar formalitas, melainkan pilar penting dalam menjalankan bisnis. "Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mencapai target bisnis. Karena itu aspek legal tidak boleh ditinggalkan," ujarnya dalam sambutan di Jakarta.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan dilibatkan sejak dini, terutama pada titik-titik yang paling rentan memicu perselisihan. Beberapa di antaranya adalah proses pembebasan lahan, gugatan masyarakat, hingga gangguan di lapangan pada proyek penugasan pemerintah.
Untuk proyek non-penugasan, pendampingan juga menyasar potensi konflik dengan pemilik pekerjaan, vendor, maupun subkontraktor. Selain itu, kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, peningkatan kompetensi SDM, hingga upaya pemulihan aset dan penagihan piutang perusahaan.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menekankan pentingnya pendampingan sejak tahap awal. Menurutnya, hal ini justru memperluas ruang gerak korporasi dalam mengambil keputusan bisnis yang akuntabel.
"Kepatuhan yang tercatat adalah pembelaan terbaik ketika keputusan diuji, karena business judgment rule melindungi keputusan yang dibuat secara benar, bukan keputusan yang kebetulan merugi," jelas Narendra. Ia menambahkan, pendampingan JPN ditempatkan sejak tahap perencanaan, bukan setelah persoalan muncul.
Kerja sama ini juga menempatkan Hutama Karya dalam kerangka pengawalan program penataan BUMN yang tengah digalakkan pemerintah. Langkah ini sejalan dengan pergeseran orientasi penegakan hukum dari pemidanaan individu menuju pertanggungjawaban korporasi dan pemulihan aset negara.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya telah menerima penugasan pemerintah untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera sejak 2014. Penugasan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024.
Perusahaan mengelola empat lini usaha: jasa konstruksi, pengusahaan jalan tol, engineering, procurement, and construction (EPC), serta investasi. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan penyelesaian infrastruktur strategis berjalan lancar dan aset negara yang dikelola perseroan tetap terlindungi.
Koentjoro berharap sinergi ini memperkuat komitmen Hutama Karya dalam tata kelola yang bersih dan transparan. "Mari kita jadikan sinergi ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang kita hadirkan tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam tata kelola," tutupnya.