Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, koordinasi antar-aparat penegak hukum adalah kunci agar proses hukum berjalan tanpa mengabaikan aturan. Ia lantas menyoroti satu wujud kemanfaatan yang krusial: mekanisme pinjam pakai barang bukti kendaraan milik korban yang berdomisili di wilayah kepulauan.
Korban di kepulauan Sultra kerap kesulitan saat kendaraannya ditahan sebagai barang bukti, sementara lokasi perkara ditangani di Kendari. Mekanisme pinjam pakai dinilai dapat meringankan beban mereka tanpa mengganggu proses persidangan.
"Dengan koordinasi antar-aparat penegak hukum, barang bukti yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang berhak tanpa mengganggu kepentingan pembuktian dan proses hukum," ujar Kapolda dalam siaran pers Humas Polda Sultra.
Kapolda menambahkan, pinjam pakai barang bukti harus tetap berpegang pada aturan hukum. Tujuannya jelas: masyarakat tidak dibebani lebih jauh akibat proses perkara yang berlangsung jauh dari domisili mereka.
Sinergi penegakan hukum juga diarahkan untuk memulihkan kerugian negara dan menyelamatkan aset. Contohnya terlihat dalam penanganan perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56 yang disidik Polda Sultra.
Setelah penuntutan oleh kejaksaan dan putusan pengadilan yang menghukum para tersangka, barang bukti kapal Azimut dikembalikan kepada pemerintah daerah. Kejaksaan selaku eksekutor menyerahkan kapal tersebut kepada Pemda setempat.
Langkah ini membuktikan bahwa hasil penegakan hukum tidak berhenti pada pidana penjara. Pemulihan aset dan kemanfaatan bagi pelayanan publik juga menjadi capaian penting.
Kajati Sultra Sugeng Riyanta menekankan orientasi penegakan hukum yang lebih luas. Ia mengingatkan pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum di tengah perubahan paradigma KUHP dan KUHAP baru.
"Selain menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan, proses penegakan hukum juga harus mampu menghadirkan kemanfaatan yang dapat dirasakan masyarakat serta memberikan nilai bagi kepentingan negara," kata Sugeng.
Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara tak hanya diukur dari vonis pengadilan. Perlindungan hak korban, penyelesaian yang proporsional, serta optimalisasi pemulihan aset atau kerugian negara menjadi indikator penting.
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole mengingatkan, sinergi tidak boleh mengaburkan prinsip checks and balances serta independensi peradilan.
"Keterpaduan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bukan berarti mencampurkan kewenangan, melainkan memastikan setiap institusi menjalankan fungsi masing-masing dalam satu sistem yang mampu memberikan kepastian, keadilan, sekaligus kemanfaatan hukum," ujarnya.
Dengan pola koordinasi yang solid, penegakan hukum di Sulawesi Tenggara diharapkan menghasilkan keseimbangan tiga asas tersebut. Keberhasilan perkara pun dapat diukur dari manfaat konkret yang dirasakan warga dan negara.