Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Perdagangan menggelar inspeksi mendadak ke Pasar Desa Sarambu untuk mengawasi peredaran beras kemasan yang diduga tidak sesuai takaran label. Sidak dilakukan menyusul aduan masyarakat soal indikasi kecurangan yang merugikan konsumen. Dari pemeriksaan awal, kemasan 25 kilogram yang ditimbang ulang hanya berbobot 23,5 kilogram.
KOLAKA UTARA — Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara Rusdin mengatakan pengawasan langsung di Pasar Desa Sarambu dilakukan untuk merespons aduan masyarakat terkait indikasi kecurangan takaran beras. Temuan lapangan menunjukkan selisih berat yang cukup signifikan pada sejumlah kemasan.
"Dalam sidak tersebut kami menemukan beras kemasan yang beratnya tidak sesuai dengan angka yang tertera pada label. Contohnya kemasan 25 kilogram, setelah ditimbang ulang isinya hanya seberat 23,5 kilogram," kata Rusdin saat dihubungi di Kendari.
Tim pengawas mendapati pengurangan takaran pada beras kemasan 10 kilogram yang faktanya hanya berbobot sekitar 8 kilogram. Selisih dua kilogram per karung itu membuat konsumen membayar lebih dari isi yang sebenarnya diterima.
Di tingkat pedagang, kemasan 10 kilogram dijual Rp145 ribu, sedangkan kemasan 25 kilogram dipasarkan seharga Rp365 ribu. Harga jual yang tertera di pasar tidak sebanding dengan berat bersih yang diterima pembeli.
Rusdin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketidaksesuaian takaran terjadi pada produk beras yang dikemas ulang atau repacking oleh oknum pedagang. Praktik itu dilakukan setelah beras diterima dari pemasok.
"Sementara itu, stok beras kemasan yang dikirim langsung dari pabrik terbukti memiliki berat yang akurat," ujarnya.
Temuan ini mengarah pada dugaan pengurangan isi yang dilakukan di tingkat distribusi lokal, bukan dari produsen. Dinas Perdagangan pun memfokuskan penyelidikan pada rantai pengepakan ulang di pasar.
Menindaklanjuti temuan lapangan, Dinas Perdagangan Kolaka Utara memberikan peringatan serta pembinaan awal kepada para pedagang agar menghentikan praktik pengemasan yang merugikan masyarakat. Teguran disampaikan langsung saat sidak berlangsung.
"Langkah awal kita berikan pembinaan dan teguran keras. Namun jika pelanggaran ini masih diulangi, kami siap menjatuhkan sanksi tegas demi memberikan efek jera," jelas Rusdin.
Pemkab Kolaka Utara memastikan pengawasan takaran bahan pangan pokok akan terus dilanjutkan secara berkala ke seluruh pasar tradisional hingga jaringan ritel modern. Layanan aduan masyarakat juga dibuka selama 24 jam untuk mengantisipasi kecurangan serupa.