KENDARI — Kunjungan kerja itu melibatkan tiga institusi sekaligus: Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat, Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto. Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, dan Ketua Pengadilan Tinggi turut mendampingi.
Fokus pertemuan menyorot dua hal: mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam aturan baru, serta pembangunan sistem peradilan terpadu (integrated justice system).
Asep Nana Mulyana menilai pelaksanaan penegakan hukum di Sultra menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Ia menyoroti bagaimana tiap aparat bekerja dalam batas kewenangan dan independensi masing-masing.
"Capaian ini tidak lahir dari satu institusi semata. Masing-masing aparat bekerja dalam batas kewenangan dan independensi untuk membangun kerangka kerja dan pemahaman yang semakin padu untuk keadilan masyarakat," kata Wakil Jaksa Agung.
Ia menambahkan, solidaritas dan kepercayaan antar lembaga menjadi faktor penting agar setiap persoalan hukum ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab.
Wahyu Hadiningrat menekankan penerapan aturan hukum baru membutuhkan koordinasi kuat antara Polri, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Ia mengaitkannya dengan Asta Cita Presiden, khususnya agenda ketujuh soal reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk penguatan pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum disebutnya krusial, terutama ketika ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang memenuhi ketentuan hukum. Kewenangan masing-masing institusi tetap dihormati dalam proses itu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra sebagai bagian dari penguatan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Usai agenda di Claro Hotel, Wahyu melanjutkan kunjungan ke Polresta Kendari. Kedatangannya disambut Kapolresta Kombes Pol Safi'i Nafsikin bersama jajaran personel.
Wahyu meninjau sejumlah fasilitas, termasuk ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan gedung utama Polresta Kendari. Kepada awak media, ia menyebut implementasi KUHP dan KUHAP baru di sana berjalan lancar.
"Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan. Artinya, itu sudah berjalan dengan baik," ucap Wakapolri Wahyu.
Ia menegaskan keberhasilan sistem peradilan pidana tidak bisa dicapai satu lembaga saja. Kerja sama Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan dukungan pemerintah daerah menjadi syarat agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
"Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum di Sultra dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Koordinasi yang baik, disertai pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing, dinilai menjadi kunci penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta memberi kepastian dan keadilan bagi masyarakat.