Wakil Jaksa Agung Sebut 11 Perkara Plea Bargain Sultra Disetujui Pengadilan, Tertinggi se-Indonesia

Penulis: Lendra Saputra  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:16:33 WIB
Wakil Jaksa Agung menyebut 11 perkara plea bargain di Sulawesi Tenggara telah disetujui pengadilan.

KENDARI — Kunjungan kerja perdana tiga lembaga peradilan di Bumi Anoa itu dihadiri Wakapolri Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, Wakil Ketua Mahkamah Agung Dwiarso Budi, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Rudi Margono. Kehadiran mereka menandai penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum di daerah.

Data Kejaksaan Agung RI mencatat 11 perkara telah diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah tersebut hingga 30 September 2026. Seluruh perkara itu disetujui pengadilan setempat.

Mengapa Sultra Disebut Implementasi Tertinggi Plea Bargain

Menurut Asep, capaian Sultra mencerminkan sinergi antarlembaga yang berjalan baik sejak tahap awal penanganan perkara. Mekanisme plea bargain memberi ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan sesuai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

"Sultra adalah implementasi tertinggi plea bargain. Sebanyak 11 perkara diajukan hingga 30 September dan semuanya disetujui pengadilan setempat," ujar Asep.

Secara sederhana, plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah oleh terdakwa berdasarkan ketentuan hukum. Jika persyaratan terpenuhi, terdakwa berpeluang memperoleh keringanan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Pendekatan ini diharapkan mempercepat proses peradilan sekaligus meningkatkan efisiensi penanganan perkara. Penerapannya tetap harus menjamin kepastian hukum, melindungi hak terdakwa, dan menjaga rasa keadilan.

Alasan Jajaran Penegak Hukum Datang ke Bumi Anoa

Asep menyebut capaian tersebut menjadi salah satu alasan kunjungan jajaran penegak hukum ke Sultra. Penerapan pembaruan hukum pidana di Bumi Anoa dinilai telah berjalan sesuai arah kebijakan terbaru melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini alasan kami datang ke Sultra, karena sudah on the track, sesuai dengan arah kebijakan terbaru KUHAP dan KUHP," jelas Asep.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyambut baik komitmen bersama untuk menjalankan pembaruan hukum pidana nasional. Ia berharap penerapan KUHP dan KUHAP yang baru menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

ASR menilai pemberlakuan regulasi tersebut sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru pembangunan sistem penegakan hukum di Indonesia. Perubahan itu perlu disertai penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta pelaksanaan aturan secara konsisten dan transparan.

Konsistensi Pelaksanaan Jadi Kunci Pembaruan Hukum

Menurut ASR, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP tidak cukup diukur dari berlakunya regulasi. Konsistensi pelaksanaan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting agar pembaruan hukum berdampak nyata bagi masyarakat.

Ia menegaskan penerapan aturan baru harus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, perlindungan masyarakat, penghormatan terhadap HAM, serta keberlanjutan pembangunan nasional dan daerah.

Pembaruan hukum pidana menuntut koordinasi yang semakin kuat antarlembaga. Sinergi diperlukan agar perubahan regulasi tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.

Poin Kedelapan Quick Wins Kapolri dan Penguatan Penyidikan Ilmiah

Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan perubahan paradigma penanganan perkara sejalan dengan program Quick Wins yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Poin kedelapan program itu memuat persiapan penerapan KUHP dan KUHAP serta penguatan penyidikan berbasis ilmiah atau scientific investigation.

Penguatan penyidikan berbasis ilmiah menjadi perhatian kepolisian untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut menyelaraskan pelaksanaan tugas kepolisian dengan pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Sebagai tindak lanjut penguatan koordinasi, agenda penandatanganan penguatan Forum Mahkumjakpol Imipas dijadwalkan berlangsung Kamis (15/10/2026). Forum ini melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Forum Mahkumjakpol Imipas bertujuan menyelaraskan kebijakan sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: lajur.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top