Polda Sultra Pertemukan Pencari Kerja dengan Perusahaan Lewat Program Poliran, 10.091 Personel Satpam Terdata

Penulis: Obi Permana  •  Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:46:01 WIB
Wakapolda Sultra membuka forum Poliran yang mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan jasa pengamanan di Kendari.

KENDARI — Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol. Budi Hermawan membuka tatap muka bersama badan usaha jasa pengamanan (BUJP), penyedia tenaga kerja, dan masyarakat pencari kerja di Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sultra, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sultra, Kepala BPMP Sultra, Ketua BPD ABUJAPI Sultra, para pimpinan BUJP, serta perwakilan perusahaan pengguna jasa pengamanan. Forum tersebut menjadi jalur penghubung antara kebutuhan perusahaan dan warga yang mencari pekerjaan di sektor jasa pengamanan.

Dari Pendataan Warga sampai Pemetaan Perusahaan

Wakapolda menyebut Poliran merupakan bagian dari implementasi kebijakan Kapolri melalui visi Polisi Bersama Masyarakat. Kepolisian berupaya membangun komunikasi dan kemitraan agar masyarakat memperoleh akses terhadap peluang kerja.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi visi kebijakan Bapak Kapolri, yaitu Polisi Bersama Masyarakat," kata Wakapolda Sultra.

Melalui program tersebut, kepolisian tidak berhenti pada pendataan warga yang membutuhkan pekerjaan. Aparat juga mengidentifikasi perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, lalu mempertemukan keduanya sesuai kualifikasi.

Peran Polisi Sampai Tingkat Polsek

Brigjen Pol Budi menegaskan peran kepolisian dalam Poliran berjalan sampai tingkat Polda, Polres, hingga Polsek. Jajarannya mendata calon tenaga kerja sekaligus perusahaan pengguna jasa pengamanan.

"Di sinilah peran kita kepolisian, sampai dengan tingkat Polda, Polres, hingga Polsek, bukan hanya sekadar mendata calon tenaga kerja, tetapi juga mendata tempat-tempat perusahaan yang menjadi pengguna calon tenaga kerja bidang pengamanan," ujarnya.

Pelatihan menjadi bagian penting agar calon tenaga kerja memenuhi kualifikasi perusahaan. Menurut Wakapolda, tenaga kerja yang terlatih memiliki kedisiplinan dan kompetensi sehingga lebih mudah disalurkan.

"Melalui program pelatihan seperti ini, tenaga kerja diharapkan memiliki kedisiplinan dan kompetensi sehingga lebih mudah dibantu untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan maupun pengguna tenaga kerja," lanjutnya.

864 Personel Satpam Belum Ikut Pelatihan

Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sultra, Den Ayu Kanem Khaltsum, menyatakan dukungan terhadap Poliran. ABUJAPI siap menjadi mitra kepolisian dalam pelatihan, peningkatan keterampilan, serta penyaluran tenaga kerja ke sektor jasa pengamanan.

Ayu menyampaikan jumlah personel satpam yang dikelola mencapai 10.091 orang. Dari jumlah tersebut, 9.227 orang telah mengikuti pendidikan, sedangkan 864 orang lainnya belum mengikuti pelatihan.

"Dukungan ABUJAPI terhadap program Poliran dilakukan melalui fasilitasi pelatihan dan sertifikasi, serta membantu mempertemukan calon tenaga kerja dengan perusahaan yang membutuhkan personel pengamanan," jelasnya.

Asosiasi berharap kerja sama antara kepolisian, ABUJAPI, dan dunia usaha terus diperkuat. Tujuannya agar masyarakat pencari kerja memperoleh akses pelatihan dan kesempatan kerja sesuai kualifikasi.

Penyedia Jasa Tanpa Izin Operasional Jadi Sorotan Warga

Sesi diskusi bersama masyarakat pencari kerja mengemuka dalam kegiatan tersebut. Peserta menyampaikan sejumlah masukan terkait persoalan ketenagakerjaan di sektor jasa pengamanan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah keberadaan penyedia jasa tenaga kerja yang belum memiliki surat izin operasional atau legalitas usaha. Peserta berharap kepolisian menjembatani persoalan itu agar penyedia jasa pengamanan lokal memiliki kesempatan sama dalam menjalankan usaha.

Masukan tersebut mendapat perhatian pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti.

Reporter: Obi Permana
Sumber: corongsultra.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top