Pemkab Konawe Fasilitasi Sengketa Lahan Olo Onua, Sekda Sebut Status Tanah Wewenang BPN

Penulis: Lendra Saputra  •  Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:46:31 WIB
Pemkab Konawe memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara.

KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe menegaskan perannya sebagai fasilitator dalam persoalan agraria yang mencuat di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara. Langkah itu ditempuh untuk mencegah konflik sosial melebar sekaligus mendorong kejelasan administrasi kepemilikan lahan yang dipersoalkan warga.

Persoalan bermula dari laporan masyarakat yang mengaku menguasai lahan dengan bukti sertifikat. Belakangan muncul sertifikat lain yang diduga mencakup objek tanah yang sama.

Dua Sertifikat di Objek Tanah yang Sama

Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand, menjelaskan bahwa Bupati Konawe H. Yusran Akbar melalui pemerintah daerah berupaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi jalur yang ditempuh.

Menurut Ferdinand, hasil koordinasi dengan BPN mengarah pada perlunya identifikasi kondisi lahan secara langsung di lapangan. Pemerintah daerah kemudian memfasilitasi rencana identifikasi tersebut bersama pihak terkait.

"Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban sosial masyarakat, termasuk ketika terjadi persoalan agraria. Karena itu, kami berupaya mengklarifikasi persoalan ini kepada BPN agar tidak berkembang menjadi masalah sosial," jelas Ferdinand.

Identifikasi Tertunda karena Situasi Keamanan

Pelaksanaan identifikasi belum dapat dilakukan karena mempertimbangkan situasi keamanan di lokasi. Ferdinand menegaskan pemerintah daerah tidak akan memaksakan kegiatan apabila kondisi lapangan belum memungkinkan.

"Karena identifikasi belum bisa dilakukan, kami akan kembali berkoordinasi dengan BPN untuk membahas langkah yang harus diambil selanjutnya. Tidak mungkin kegiatan dipaksakan jika kondisi belum aman. Kami lebih mengutamakan keselamatan masyarakat," ungkapnya.

Pemerintah desa dinilai penting untuk melengkapi penelusuran riwayat kawasan, termasuk informasi yang menyebut wilayah itu berkaitan dengan kawasan transmigrasi.

Status Sertifikat Diserahkan ke BPN

Ferdinand menegaskan pemerintah daerah telah menjalankan perannya dengan memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara masyarakat dan BPN. Penjelasan soal riwayat penerbitan sertifikat, status administrasi, serta kemungkinan kekeliruan objek tanah menjadi kewenangan instansi pertanahan.

"Pemerintah daerah tidak bisa memastikan apakah persoalannya berkaitan dengan kesalahan lokasi, riwayat penguasaan tanah, atau hal lainnya. Itu harus dijelaskan oleh BPN berdasarkan data administrasi dan hasil identifikasi di lapangan," ujarnya.

Soal Oknum Pejabat yang Disebut Bawa Senjata Tajam

Terkait pemberitaan mengenai seorang oknum pejabat yang disebut berada di lokasi dan membawa senjata tajam, Ferdinand menyatakan yang bersangkutan juga berposisi sebagai pemilik lahan yang dipersoalkan. Keberadaannya, kata dia, perlu dilihat secara proporsional dengan membedakan kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan sebagai pihak berkepentingan atas tanah.

Meski demikian, Ferdinand menegaskan penjelasan itu bukan berarti pemerintah daerah membenarkan setiap tindakan yang dilakukan di lokasi.

"Bukan berarti apa yang dilakukan itu kami anggap sah-sah saja. Yang kami upayakan kemarin adalah mencari solusi. Identifikasi lapangan merupakan metode yang disarankan BPN untuk mengklarifikasi persoalan tanah tersebut," tegasnya.

Pemkab Konawe berharap koordinasi lanjutan dengan BPN menghasilkan langkah penyelesaian yang tepat. Penanganan persoalan kepemilikan lahan di Desa Olo Onua akan mengacu pada data administrasi, fakta lapangan, dan ketentuan yang berlaku.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: adiwarta.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top