Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Watubangga Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah kelalaian mereka membuat 57 pelajar mengeluhkan kesehatan usai menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Kantor Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari Mulyadi menyatakan berkas pengajuan sanksi sudah diserahkan ke Biro Sumber Daya Manusia BGN untuk ditindaklanjuti. Operasional SPPG Watubangga Baruga juga dihentikan sementara selama 30 hari sejak Sabtu (19/9).
KENDARI — Tiga petugas yang dikenai sanksi disiplin adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Ketiganya berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Gizi Nasional, sehingga jenis hukuman yang dijatuhkan akan ditentukan setelah Biro SDM BGN melakukan penilaian.
"Jadi, pertimbangannya bisa sanksi ringan, sedang, berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sesuai kategori hasil penilaian Biro SDM BGN," kata Mulyadi di Kendari.
Selain sanksi disiplin, BGN mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara operasional SPPG Watubangga Baruga sejak Sabtu (19/9). Mulyadi menyebut kategori suspend yang dikenakan tergolong berat dan berlaku 30 hari ke depan.
"Kategori suspend-nya itu berat untuk 30 hari ke depan dan tidak boleh melakukan pelayanan," ujarnya.
Selama SPPG Watubangga tidak beroperasi, BGN mengatur ulang distribusi MBG bagi 2.967 penerima manfaat yang selama ini dijangkau kantor pelayanan tersebut. Penyaluran dialihkan ke SPPG terdekat agar kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi.
Mulyadi mengingatkan mekanisme pengalihan itu tetap perlu dicermati karena kapasitas setiap SPPG terbatas. "Ada mekanisme pengalihan kepada SPPG terdekat, tapi perlu kita lihat lagi apakah SPPG itu sudah overload karena setiap SPPG maksimal melayani 3.000 penerima manfaat MBG," katanya.
Penanganan terhadap 47 relawan yang bekerja di SPPG Watubangga Baruga berada di ranah mitra yayasan. Jika kelalaian ditemukan berasal dari para relawan, pihak yang berhak memberhentikan adalah mitra yayasan, bukan BGN.
Pembagian kewenangan itu menegaskan posisi BGN yang hanya menangani petugas berstatus ASN, sementara tenaga relawan diatur lewat perjanjian kerja sama dengan yayasan mitra.
Koordinator Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Muh Andriansyah Husen mengapresiasi langkah BGN atas kejadian yang berdampak pada 57 pelajar di Kendari. Menurutnya, sanksi kepada SPPG Watubangga harus jadi pembelajaran bagi SPPG lain.
"Sanksi yang diberikan pada SPPG Watubangga harus menjadi pembelajaran untuk SPPG lain dalam hal pengelolaan sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya.
AMIN juga mendorong BGN mengevaluasi manajemen dan standar operasional prosedur pelayanan di seluruh SPPG. Andriansyah menilai pengawasan kelayakan makanan sebelum disalurkan perlu diperketat.
"Karena ini menyangkut gizi anak dan adik-adik kita, memang tidak sampai ada kejadian fatal tapi bayangan kalau itu dikonsumsi sama ibu hamil. Untuk itu harus dicek kelayakan makanan sebelum disalurkan," katanya.
Kasus ini menambah daftar insiden yang menuntut perbaikan tata kelola program MBG di daerah. Bagi 2.967 penerima manfaat di wilayah Watubangga Baruga, kepastian layanan kini bergantung pada kesiapan SPPG terdekat menampung limpahan distribusi selama masa suspend berlangsung.