Pemprov Sultra Siapkan Kuota 20 Ribu Rumah Subsidi, Bedah Hunian 10 Ribu Unit, dan KUR Perumahan Rp500 Miliar Sepanjang 2026

Penulis: Naufal Aditama  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 19:03:31 WIB
Pemprov Sultra siapkan kuota 20 ribu rumah subsidi untuk tahun anggaran 2026.

KENDARI — Rencana ambisius sektor perumahan digodok Pemprov Sulawesi Tenggara untuk tahun anggaran 2026. Selain kuota rumah subsidi, pemerintah juga menyiapkan program bedah rumah dan menggelontorkan kredit perumahan rakyat dengan total plafon setengah triliun rupiah.

Berapa Banyak Warga Sultra yang Bakal Terbantu?

Tiga program ini ditargetkan menjangkau puluhan ribu kepala keluarga. Kuota rumah subsidi sebanyak 20 ribu unit diharapkan mampu menyerap minat masyarakat yang selama ini mengantre di sistem FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Sementara itu, program bedah rumah menyasar 10 ribu unit hunian yang masuk kategori tidak layak huni (RTLH). Proses renovasi akan difokuskan pada perbaikan atap, lantai, dan dinding rumah warga di daerah pedesaan dan pesisir.

Skema KUR Perumahan Rp500 Miliar, Siapa yang Bisa Akses?

KUR perumahan sebesar Rp500 miliar menjadi angin segar bagi pelaku UMKM dan pekerja informal yang tak memiliki slip gaji. Pinjaman ini bisa digunakan untuk merenovasi atau membangun rumah secara bertahap.

Plafon kredit per orang diperkirakan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung kemampuan bayar dan agunan. Pemprov Sultra menggandeng perbankan BUMN untuk menyalurkan dana ini dengan bunga ringan.

Kapan Program Ini Mulai Berjalan?

Seluruh program direncanakan mulai dieksekusi pada awal tahun anggaran 2026. Saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sultra masih melakukan pendataan calon penerima manfaat dan verifikasi lahan untuk pembangunan rumah subsidi.

Pemerintah daerah juga mendorong pengembang lokal agar segera mengajukan proposal pembangunan perumahan agar kuota 20 ribu unit bisa terserap maksimal.

Apakah Ada Syarat Khusus untuk Mendapatkan Rumah Subsidi?

Calon penerima rumah subsidi wajib memenuhi persyaratan utama: belum pernah memiliki rumah, berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, dan terdaftar dalam sistem SIKASEP (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Proses seleksi akan diprioritaskan bagi warga yang tinggal di kawasan kumuh atau rawan bencana. Pemprov Sultra juga membuka posko pengaduan di setiap kecamatan untuk memastikan tidak ada pungutan liar dalam proses pendaftaran.

Reporter: Naufal Aditama
Sumber: sultra.tribunnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top