Pencarian

Kasus ART di Rumah Bupati Konsel Berujung Surat Damai, YLBH Sultra Desak Proses Hukum Tetap Jalan

Selasa, 02 Juni 2026 • 15:05:32 WIB
Kasus ART di Rumah Bupati Konsel Berujung Surat Damai, YLBH Sultra Desak Proses Hukum Tetap Jalan
Surat damai antara korban dan terduga pelaku kasus kekerasan seksual di Rumah Bupati Konsel menimbulkan kontroversi.

KENDARI — Surat kesepakatan damai antara korban SA (18) dan terduga pelaku C (32) dalam kasus dugaan kekerasan seksual di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan mendapat sorotan serius. Lembaga bantuan hukum menilai penyelesaian di luar pengadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk jenis perkara ini.

Kesepakatan yang tertuang dalam surat tertanggal 25 Mei 2026 itu menyebutkan kedua pihak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Terduga pelaku disebut menerima sanksi adat dan menyanggupi sejumlah permintaan korban. Namun, YLBH Sultra menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut, padahal selama ini mendampingi SA.

Mengapa Kekerasan Seksual Dilarang Diselesaikan dengan RJ?

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara eksplisit mengecualikan tindak pidana kekerasan seksual dari mekanisme keadilan restoratif. Aturan itu menyebut RJ hanya bisa diterapkan untuk pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun, dilakukan pertama kali, dan bukan pengulangan.

Ketentuan ini diperkuat Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam beleid itu, perkara kekerasan seksual pada prinsipnya tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali pelaku masih anak-anak sesuai ketentuan undang-undang.

YLBH Sultra: Surat Damai Tidak Hapus Kewajiban Negara

Direktur YLBH Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu, menegaskan pihaknya tidak mengetahui dan tidak dimintai pendapat soal perdamaian itu. “Kami di YLBH Sultra tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak pernah dimintai pendapat terkait agenda maupun proses perdamaian yang diduga dilakukan,” kata Fadri kepada Kendariinfo, Senin (1/6).

YLBH meminta aparat penegak hukum tetap memproses perkara secara profesional, independen, dan transparan. Menurut mereka, adanya kesepakatan damai di luar proses hukum tidak menghapus kewajiban negara untuk menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.

Polresta Kendari: Akan Digelar Perkara

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya surat permohonan perdamaian yang diajukan kepada penyidik. “Ada masuk pengajuan perdamaiannya. Nanti akan dilaksanakan gelar perkara. Mereka berdamai di luar tanpa sepengetahuan penyidik. Dalam KUHAP terbaru harus diketahui penyidik,” ujarnya.

Welliwanto menambahkan, penyidik akan menentukan apakah perkara bisa dihentikan atau tetap dilanjutkan. “Ajuan tersebut nanti akan dilaksanakan mekanisme gelar perkara, setuju dihentikan perkaranya atau tidak, akan dilihat nanti,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: kendariinfo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks