SULAWESI TENGGARA — Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan praktik markup dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN. Salah satu temuan paling mencolok adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total sekitar Rp 1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," kata Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Kejagung menyebut pengadaan motor listrik dan 32.000 pasang sepatu itu dimasukkan Dadan cs ke dalam anggaran padahal tidak dibutuhkan secara riil di lapangan. "Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.
Pengamat otomotif Yannes Pasaribu ikut mengkritik pilihan motor listrik buatan EMMO untuk program MBG. Menurutnya, merek tersebut masih baru di Indonesia dan belum memiliki jaringan servis yang luas. "Untuk proyek senilai triliunan rupiah, seharusnya BGN memilih motor yang jaringannya sudah tersebar di mana-mana. Kalau rusak, akan sulit diperbaiki," ujarnya.
Saat masih menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan sempat membela pengadaan motor listrik tersebut dalam wawancara dengan detikcom pada April 2026. Ia mengklaim motor itu diperuntukkan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah-daerah terpencil.
"Kadang kita harus melihat berbasis kebutuhan yang ada. Ketika Badan Gizi dibentuk kemudian dididik SDM untuk mengoperasikan, di situlah timbul kebutuhan untuk mobilisasi, seluruh yang ditugaskan di lapangan," kata Dadan saat itu.
Ia menambahkan, "Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa daerah-daerah yang memang hanya bisa dengan motor. Saya kira itu untuk menunjang operasional."
Pengadaan motor listrik untuk MBG sebenarnya sudah menuai kritik keras sejak awal. Banyak pihak menilai langkah itu sebagai pemborosan anggaran di tengah kebutuhan pokok program yang lebih mendesak. Kini, kritik tersebut berujung pada proses hukum.
Kejagung terus mendalami total kerugian negara dari kasus ini. Selain motor listrik dan sepatu, sejumlah item pengadaan lain di BGN juga tengah diperiksa untuk memastikan tidak ada lagi markup yang merugikan keuangan negara.