9.593 Hektare Hutan Eks Konsesi PT Sinar Ceria Sejati di Kolaka Kembali ke Negara, Satgas PKH Pasang Plang Larangan

Penulis: Lendra Saputra  •  Senin, 08 Juni 2026 | 20:11:31 WIB
Satgas PKH memasang plang larangan di kawasan hutan eks konsesi PT Sinar Ceria Sejati seluas 9.593 hektare di Kolaka.

KOLAKA — Tim Satgas PKH harus menembus medan berat dan jalur terjal untuk mencapai lokasi pengambilalihan kawasan hutan eks konsesi PT Sinar Ceria Sejati di Kecamatan Tanggetada. Setelah verifikasi lapangan rampung, plang penguasaan negara resmi dipasang sebagai tanda kawasan seluas 9.593,52 hektare itu kini berada di bawah kendali pemerintah.

Proses penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH mengumumkan keberhasilan penguasaan kembali ribuan hektare kawasan hutan di Pulau Sulawesi tersebut melalui akun Instagram resminya.

Apa Saja yang Dilarang di Kawasan Hutan Eks Konsesi Itu?

Satgas PKH menetapkan sejumlah larangan ketat di area yang baru dikuasai negara. Masyarakat dilarang memasuki kawasan tanpa izin, merusak atau mengambil aset negara di dalamnya, serta memanfaatkan hasil tanaman atau tumbuhan.

Larangan juga mencakup aktivitas memperjualbelikan atau menguasai lahan secara sepihak. Langkah ini untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa hak.

Dukungan TNI dan Kejaksaan dalam Operasi Penertiban

Operasi pengambilalihan lahan tidak dilakukan sendirian. Satgas PKH mendapat dukungan penuh dari Kodim 1412/Kolaka dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dukungan ini memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah verifikasi lapangan selesai, tim melakukan penandatanganan dokumen dan pemasangan papan pengumuman di titik-titik strategis kawasan. Papan tersebut menegaskan bahwa lahan eks PBPH PT Sinar Ceria Sejati kini sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Upaya Pemerintah Menata Kembali Kawasan Hutan

Pengambilalihan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk menata ulang penguasaan kawasan hutan di Indonesia. Pemerintah berupaya mengamankan aset negara dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan selesainya proses penertiban di Kolaka, kawasan hutan seluas hampir 10 ribu hektare itu resmi kembali menjadi aset yang dikelola langsung oleh negara. Langkah serupa diprediksi akan terus berlanjut di wilayah lain di Sulawesi dan seluruh Indonesia.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: rubriksatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top