SULAWESI TENGGARA — Lewat beleid anyar ini, pemerintah memastikan bahwa ekspor batu bara hanya bisa dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk secara khusus. Bunyi Pasal 2 Permendag Nomor 15 Tahun 2026 jelas: "Ekspor komoditas SDA strategis batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor." Aturan serupa juga berlaku untuk kelapa sawit yang diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026.
Regulasi ini mencakup lima jenis produk turunan sawit yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional. Pertama, crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan hasil olahan dasar buah kelapa sawit. Kedua, refined bleached deodorized palm oil (RBDPO) yang sudah melewati proses pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau untuk kebutuhan industri pangan maupun nonpangan.
Selain itu, ada refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah, serta residu produk kelapa sawit yang juga masuk dalam daftar komoditas yang ekspornya diatur lewat PT DSI. Untuk batu bara, seluruh jenisnya—tanpa terkecuali—kini hanya bisa diekspor melalui skema satu pintu ini.
Sebelumnya, eksportir swasta bebas menjual CPO dan batu bara ke luar negeri selama mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan. Kini, seluruh alur ekspor harus melewati PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai single gate. Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global dan memastikan devisa hasil ekspor dikelola secara lebih terpusat.
Pemerintah belum merinci mekanisme teknis bagaimana perusahaan swasta akan berkoordinasi dengan PT DSI. Namun, yang jelas, aturan ini langsung berlaku sejak Permendag diteken dan tidak memberikan masa transisi yang panjang bagi para eksportir.
Dengan adanya skema baru ini, rantai pasok ekspor dua komoditas andalan Indonesia—sawit dan batu bara—kini resmi bergeser ke tangan BUMN. Pelaku usaha yang selama ini mengandalkan ekspor langsung ke pembeli di luar negeri harus segera menyesuaikan diri dengan aturan anyar ini.