KENDARI — Tim Kerja Harmonisasi Hukum (TKH) II Kanwil Kemenkum Sultra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Buton Utara duduk bersama pada Rabu (8/7/2026) untuk mencermati draf Peraturan Bupati tentang insentif tenaga medis. Rapat berlangsung di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sultra.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas birokrasi. Tahapan ini menjadi filter agar produk hukum daerah tidak tumpang tindih dengan norma di atasnya.
Rancangan peraturan ini secara spesifik mengatur pedoman pemberian insentif bagi tenaga medis di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Buton Utara. Substansi draf diperiksa kesesuaiannya dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Harmonisasi tidak hanya bertujuan menghindari terjadinya tumpang tindih norma, tetapi juga memastikan regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat maupun aparatur pelaksana,” ujar Topan Sopuan dalam keterangannya.
Selama ini, pemberian insentif tenaga medis di daerah kerap mengacu pada aturan yang belum terstandarisasi. Dengan adanya Perbup ini, Pemkab Buton Utara berharap skema insentif memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Proses harmonisasi melibatkan perangkat daerah pemrakarsa dari Buton Utara. Mereka bersama tim TKH II mencermati setiap pasal agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kanwil Kemenkum Sultra menargetkan Raperbup ini rampung dan segera ditetapkan. Regulasi yang berkualitas, menurut Topan, akan berdampak langsung pada optimalisasi pelayanan kesehatan di Buton Utara.
“Diharapkan Peraturan Bupati yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, implementatif, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya dalam pemberian insentif kepada tenaga medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Topan.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sinergi Kanwil Kemenkum Sultra dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang tidak sekadar formalitas, tapi benar-benar menjawab kebutuhan aparatur dan masyarakat.