SULAWESI TENGGARA — Insentif ini berlaku penuh di Jakarta seiring meningkatnya adopsi mobil listrik di ibu kota. Dengan PKB 0%, pemilik kendaraan listrik tidak akan terkena kenaikan tarif pajak meskipun memiliki lebih dari satu unit mobil di atas kertas. Kebijakan ini menjadi bagian dari dorongan pemerintah menuju transportasi ramah lingkungan dan efisien.
Dalam skema normal, pajak progresif di Jakarta dikenakan bertahap: kepemilikan mobil pertama dikenakan tarif 1,5%, kedua 2%, ketiga 2,5%, dan seterusnya hingga 10% untuk kepemilikan keenam dan seterusnya. Namun, karena mobil listrik dikenakan PKB 0%, tarif ini tidak bertambah berapapun jumlah unit yang dimiliki.
Artinya, seseorang yang memiliki dua atau tiga mobil listrik tetap membayar pajak nol rupiah untuk masing-masing unit. Ini berbeda dengan mobil konvensional berbahan bakar fosil yang langsung terkena lonjakan tarif saat memiliki lebih dari satu kendaraan.
Bagi individu yang sudah memiliki mobil konvensional dan berniat menambah mobil listrik, insentif ini memberikan kelegaan fiskal. Mereka tidak perlu menjual mobil lama hanya untuk menghindari pajak progresif yang tinggi. Bagi korporasi yang menggunakan armada kendaraan listrik untuk operasional, penghematan pajak bisa signifikan.
Kebijakan ini juga memperkuat posisi Jakarta sebagai salah satu kota dengan insentif kendaraan listrik paling agresif di Indonesia. Pemerintah provinsi berharap insentif ini mempercepat target adopsi kendaraan listrik dan mengurangi emisi dari sektor transportasi.
Meski PKB 0%, pemilik mobil listrik tetap wajib membayar biaya administrasi dan pengesahan STNK tahunan. Juga, insentif ini berlaku spesifik untuk kendaraan listrik murni (battery electric vehicle/BEV), bukan untuk hybrid. Pemilik hybrid tetap mengacu pada skema pajak progresif normal.
Pemilik yang memiliki dua mobil—satu konvensional dan satu listrik—juga tetap terkena pajak progresif untuk mobil konvensionalnya. Namun, mobil listrik tidak akan memicu kenaikan lapisan pajak untuk mobil berbahan bakar fosil tersebut.