KENDARI — Sebanyak 18 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara langsung bebas setelah menerima remisi dan pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Mereka termasuk dalam 1.943 narapidana dan anak binaan yang mendapat keringanan hukuman tersebut.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026). Dari total penerima, 1.909 narapidana memperoleh Remisi Umum I, sementara 17 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
Untuk anak binaan, sebanyak 17 orang menerima pengurangan masa pidana. Rinciannya, 16 anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu anak mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas.
Dalam sambutannya, Andi Sumangerukka membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
"Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," kata Andi.
Ia juga mengapresiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan.
Penerima remisi tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. Lapas Kelas IIA Kendari menjadi penyumbang terbanyak dengan 759 orang, disusul Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 254 orang.
Berikut rincian lengkapnya:
Selain remisi umum, sebanyak 21 narapidana menerima remisi tambahan kategori pemuka. Pemberian ini ditujukan bagi warga binaan yang aktif mengikuti berbagai program pembinaan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Andi berpesan agar momentum kebebasan digunakan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga. "Jadikan kesempatan sebagai momen untuk memulai kehidupan yang lebih baik dan janganlah mengulangi kesalahan yang sama. Kembalilah bersama keluarga dan menjadi warga yang taat hukum," ujarnya.
Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan atas perubahan perilaku. Diharapkan, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan lebih baik dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.