KONAWE — Asnini, ibu dari Eka Wati, mengungkapkan bahwa anaknya mulai merasakan tanda-tanda persalinan sejak Rabu (19/8/2026) dini hari. Sekitar pukul 07.00 WITA, ia membawa Eka ke Puskesmas Puriala setelah sebelumnya berkonsultasi dengan bidan setempat. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pembukaan satu dan kondisi kandungan dinilai baik.
"Kemudian saya bilang, saya pulang mi dulu karena masih lama ji juga," ucap Asnini kepada awak media.
Asnini kembali dipanggil ke Puskesmas sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, pihak Puskesmas menyampaikan telah berkonsultasi dengan dokter dan menyarankan Eka dibawa ke RS Konawe. Alasan yang disampaikan adalah kondisi pasien dinilai tidak memenuhi prosedur untuk ditangani di Puskesmas, Eka disebut hanya sekali mengikuti posyandu, dan bayi yang dikandungnya berukuran besar.
Keluarga mengaku tidak menerima surat rujukan tertulis apa pun. Mereka hanya diminta langsung menuju unit gawat darurat (UGD) di Unaaha. "Seandainya ada rujukan dari sana, kami hanya disuruh langsung ke emergency di Unaaha," jelas Asnini.
Poin utama yang disoroti keluarga adalah keputusan pengalihan pasien yang dinilai prematur. Menurut Asnini, dokter yang menjadi dasar konsultasi tersebut belum melihat langsung kondisi anaknya, baik pemeriksaan fisik maupun hasil USG.
"Itu dokter kan belum lihat anak saya, jangan mau periksa, lihat saja belum. Waktu posyandu, kami disuruh pergi USG di Unaaha. Saya bawa, kami tanya berapa berat badannya, saya bilang 3,6 kilogram. Dokter yang periksa juga menyampaikan posisinya bagus. Kenapa dokter ini langsung bilang dialihkan ke rumah sakit sementara anak saya belum dilihat kondisinya?" ungkapnya.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, Eka sempat diarahkan ke Puskesmas untuk menjalani USG. Namun, petugas kesehatan yang bertugas disebut tidak bisa melakukan pemeriksaan karena sedang sakit.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Puskesmas Puriala terkait keluhan keluarga tersebut. Keluarga berharap ada penjelasan resmi mengenai prosedur pemeriksaan dan mekanisme pengalihan pasien yang berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut.