KENDARI — Pemprov Sulawesi Tenggara resmi memberlakukan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 5 persen per tahun bagi kendaraan bermotor produksi tahun 2024 ke bawah. Insentif ini diberikan dengan masa berlaku maksimal lima tahun, menyusul nilai jual kendaraan yang terus menyusut seiring bertambahnya usia mesin.
Antrean warga tampak memadati mobil Samsat keliling di Jalan HEA Mokodompit serta Kantor Samsat Kendari pada Kamis (20/8/2026) untuk memanfaatkan momentum pemutihan pajak tersebut. Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan yang tahun produksinya di bawah 2024, bukan kendaraan baru.
Penurunan tarif PKB diberikan bertahap hingga maksimal 5 persen per tahun. Namun, skema ini hanya berlaku untuk kendaraan yang usianya sudah melewati masa produksi tertentu, dengan batas waktu insentif paling lama lima tahun.
Artinya, semakin tua usia kendaraan, semakin besar pula potongan yang bisa didapatkan pemiliknya. Langkah ini merupakan penyesuaian terhadap nilai ekonomis kendaraan yang memang mengalami depresiasi setiap tahun.
Kebijakan ini lahir dari pertimbangan bahwa nilai kendaraan bermotor tidak lagi sama dengan saat pertama kali dibeli. Dengan menurunkan tarif, Pemprov Sultra berupaya meringankan beban administrasi warga yang masih memiliki kendaraan lama.
Selain itu, insentif ini diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak untuk memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Kesadaran membayar pajak menjadi penting karena pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB merupakan salah satu sumber utama pembangunan di Sultra.
Bagi pemilik kendaraan produksi 2024 ke bawah, potongan ini otomatis mengurangi nominal yang harus dibayarkan di loket Samsat maupun layanan Samsat keliling. Warga yang antre di Jalan HEA Mokodompit dan Kantor Samsat Kendari terlihat memanfaatkan layanan ini di tengah jam kerja.
Pemprov berharap dengan adanya skema ini, tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menunggak pembayaran pajak kendaraan. Langkah ini juga menjadi stimulus agar masyarakat lebih tertib dalam mengurus kelengkapan administrasi kendaraan bermotor.