Pemerintah Kabupaten Konawe resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2026 kepada DPRD Konawe pada Kamis (20/8/2026). Dalam rancangan tersebut, total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,849 triliun, naik Rp92,94 miliar, namun diiringi defisit anggaran Rp174,54 miliar yang akan ditutup dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan utang daerah.
KONAWE — Rapat paripurna penyerahan dokumen perubahan anggaran itu dipimpin Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya didampingi Wakil Ketua I DPRD Nuryadin Tombili. Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand menyerahkan langsung dokumen tersebut mewakili Bupati Konawe H. Yusran Akbar. Turut hadir Waka Polres Konawe Hasruddin, Danramil Unaaha Kapten Inf. Sembiring, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Konawe.
Dalam pidato bupati yang dibacakan Sekda, perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama 2026. Penyesuaian mencakup perubahan pendapatan transfer, prioritas pembangunan pusat dan daerah, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan 2025, serta pemenuhan standar pelayanan minimal.
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.675.325.037.600, meningkat sekitar Rp47 miliar atau 2,89 persen. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipertahankan di angka Rp348.427.348.196 dengan pertimbangan masih adanya tunggakan pajak dari sektor industri pengolahan.
Belanja daerah dirancang sebesar Rp1.849.868.527.126. Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp1.283.019.601.116, sementara belanja modal dialokasikan Rp273.933.701.583 untuk pembangunan infrastruktur jalan, jaringan irigasi, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Di tengah kenaikan belanja, Pemkab Konawe mengakui ruang fiskal untuk belanja produktif masih terbatas. Proporsi belanja pegawai mencapai 46,88 persen dari total belanja daerah, yang turut memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan alokasi infrastruktur.
Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik tercatat 26,73 persen dari total belanja di luar transfer, masih di bawah ambang minimal 40 persen yang dipersyaratkan pemerintah. Pemkab Konawe menyatakan akan meningkatkan alokasi tersebut secara bertahap pada tahun-tahun mendatang.
Sektor pendidikan justru melampaui ketentuan minimal dengan alokasi 25,67 persen dari total belanja. Kebijakan pembangunan 2026 diarahkan pada penguatan kedaulatan pangan dan energi melalui hilirisasi, peningkatan kualitas SDM, penanggulangan kemiskinan dan inflasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Dengan belanja lebih besar dari pendapatan, APBD Konawe 2026 diproyeksikan defisit Rp174.543.489.526 atau sekitar 10,42 persen dari total pendapatan daerah. Defisit direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp74.543.489.526 dan pembiayaan utang daerah Rp100 miliar.
Rencana pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal kepada BPR Bahteramas dalam rancangan perubahan ini dihapuskan. Penghapusan dilakukan setelah hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mewajibkan pemerintah daerah terlebih dahulu menetapkan Peraturan Daerah terkait penyertaan modal.
Dokumen KUA-PPAS Perubahan 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Konawe sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang perubahan APBD.