KENDARI — Sudirman menilai persoalan LPG 3 kilogram bukan sekadar soal ketersediaan stok, melainkan menyangkut tata kelola distribusi hingga harga yang dibayarkan warga. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Adriana serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari Syarifuddin itu, ia menyoroti praktik penjualan LPG dari pangkalan ke pengecer sebelum kebutuhan wilayah pelayanan terpenuhi.
Praktik itu membuat stok di pangkalan lebih cepat habis karena dijual keluar wilayah pelayanan. Warga yang tidak kebagian akhirnya terpaksa membeli lewat pengecer dengan harga lebih mahal.
Sudirman menyebut HET LPG 3 kilogram yang ditetapkan pemerintah berada di angka Rp20.000. Kenyataannya, di lapangan masih ditemukan gas bersubsidi dijual jauh di atas ketentuan tersebut.
Harga di tingkat pengecer disebut bisa mencapai Rp30.000 hingga Rp35.000 per tabung. "Kita tahu harganya Rp20.000. Itu penetapan HET dari pergub. Jadi seharusnya dijual Rp20.000," ujarnya.
Menurut Sudirman, pengalihan stok dari pangkalan ke pengecer berpotensi membuat masyarakat kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi. "Yang kita tidak inginkan, masyarakat susah mendapatkan gas LPG dan akhirnya harus membeli di pengecer," katanya.
Para lurah diminta menyampaikan langsung kepada pangkalan agar memprioritaskan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Lurah juga harus menginventarisasi pangkalan yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya.
Sudirman tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi bagi pangkalan yang berulang kali melanggar. "Kalau ada yang betul-betul tidak menyuplai masyarakat, datang masyarakat dibilang habis padahal masih banyak, itu yang harus kita beri sanksi. Kalau perlu rekomendasinya ditarik dan pangkalannya ditutup," tegasnya.
Pemkot Kendari menyiapkan langkah alternatif jika ditemukan pelanggaran berulang. Lurah diminta berkoordinasi dengan RT untuk menentukan lokasi pangkalan baru agar pelayanan tetap berjalan.
"Kalau ada yang nakal, lurah harus siap mencari titik pangkalan baru. Silakan koordinasi dengan RT. Yang penting masyarakat jangan sampai kesulitan mendapatkan gas," ujarnya.
Menurut Sudirman, pengawasan distribusi LPG bersubsidi tidak bisa hanya dibebankan kepada Pertamina. Pemerintah daerah, termasuk camat dan lurah, dinilai lebih mengetahui kondisi masyarakat dan pangkalan di wilayahnya.
"Kalau bukan kita yang tertibkan, siapa lagi? Tidak mungkin Pertamina turun mengawasi satu per satu pangkalan," kata mantan Anggota DPRD Sulawesi Tenggara tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari Syarifuddin meminta seluruh lurah segera menginventarisasi pangkalan di wilayah masing-masing. Keberadaan pangkalan berkaitan dengan rekomendasi pemerintah wilayah, sehingga lurah berperan memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.
Syarifuddin juga meminta seluruh pangkalan memasang informasi harga LPG 3 kilogram secara jelas. "Pastikan sekarang pangkalan memasang harga Rp20.000. Banyak yang belum memasang harga tersebut," jelasnya.
LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok sasaran sesuai ketentuan, antara lain rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan. Untuk pelaku usaha mikro, terdapat mekanisme rekomendasi dari lurah sebagai dasar pelayanan tambahan di pangkalan.
Ia menegaskan, pelanggaran dalam penyaluran LPG bersubsidi dapat berujung pada penghentian pasokan kepada pangkalan. "Di dalam pelaksanaannya, ketika masyarakat datang dan menunjukkan KTP, tidak ada alasan pangkalan untuk tidak melayani. Kalau tidak dilayani, itu sudah menjadi pelanggaran dan bisa ditindak," ujarnya.
Syarifuddin mengungkapkan, sejumlah pangkalan di Kota Kendari sebelumnya telah kehilangan pasokan akibat pelanggaran, baik terkait harga maupun tata cara penjualan.