Apple Kantongi TKDN-Postel, iPhone 18 Pro dan Duo Segera Masuk RI

Penulis: Panji Pratama  •  Selasa, 29 September 2026 | 17:47:01 WIB
Apple Indonesia resmi mengantongi sertifikat TKDN dan Postel untuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo.

SULAWESI TENGGARA — Apple Indonesia resmi mengantongi sertifikat TKDN dan Postel Komdigi untuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, serta iPhone Duo. Ketiga model tercatat atas nama PT Apple Indonesia dan PT Mapple Mitra Adiperkasa, membuka jalan penjualan resmi di pasar lokal. Belum ada harga maupun tanggal rilis, tetapi sejumlah kanal distributor mulai memberi sinyal "Segera Hadir".

PT Apple Indonesia menuntaskan tahap sertifikasi perangkat telekomunikasi untuk tiga model iPhone terbaru. Berdasarkan database sertifikasi Komdigi, iPhone 18 Pro dengan nomor model A3714, iPhone 18 Pro Max dengan nomor model A3717, dan iPhone Duo dengan nomor model A3720 tercatat memperoleh sertifikat Postel pada 17 September 2026.

Selain atas nama PT Apple Indonesia, ketiga model tersebut juga tercatat atas nama PT Mapple Mitra Adiperkasa pada 18 September 2026. Sebelumnya, ketiganya sudah mengantongi sertifikat TKDN sebesar 40% dari Kementerian Perindustrian, juga atas nama PT Apple Indonesia.

Apa Arti Sertifikasi TKDN dan Postel bagi Pembeli

TKDN adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri, yakni persentase kandungan lokal yang wajib dipenuhi perangkat yang dijual resmi di Indonesia. Sementara Postel adalah sertifikasi perangkat telekomunikasi dari Komdigi yang memastikan sebuah ponsel lolos uji teknis dan aman beroperasi di jaringan seluler dalam negeri.

Dua dokumen itu menjadi syarat administratif sebelum sebuah ponsel bisa dipasarkan secara legal di Indonesia. Artinya, tidak ada lagi hambatan regulasi yang menahan iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo untuk masuk ke kanal penjualan resmi.

Model yang Disertifikasi

  • iPhone 18 Pro — nomor model A3714
  • iPhone 18 Pro Max — nomor model A3717
  • iPhone Duo — nomor model A3720

Ketiga nomor model itu konsisten tercatat di dua jalur sertifikasi, baik TKDN Kemenperin maupun Postel Komdigi. iPhone Duo sendiri menjadi nama yang paling berbeda dari penamaan iPhone generasi sebelumnya, sehingga memunculkan pertanyaan soal posisinya di lini produk Apple.

Harga dan Tanggal Jual Belum Diumumkan

Apple Indonesia dan jaringan distributor resmi belum merilis harga maupun tanggal penjualan resmi untuk ketiga perangkat tersebut. Kanal penjualan seperti Digimap dan Blibli baru memberikan sinyal kehadiran lewat promosi "Segera Hadir" di halaman produk mereka.

Sementara iBox dan Erafone, dua peritel yang biasanya lebih dulu membuka pre-order, juga belum mencantumkan harga atau jadwal penjualan. Pola ini mirip dengan peluncuran iPhone generasi sebelumnya, ketika sertifikasi terbit lebih dulu dan pengumuman harga menyusul beberapa pekan kemudian.

Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli

Pembeli yang menunggu iPhone 18 Pro atau iPhone Duo sebaiknya memantau kanal resmi Apple Indonesia dan distributor authorized, bukan hanya marketplace. Perangkat yang sudah mengantongi TKDN dan Postel berhak mendapat garansi resmi serta dukungan jaringan 5G lokal tanpa kendala registrasi IMEI.

Harga jual resmi biasanya juga menjadi patokan untuk membandingkan dengan unit grey market yang kerap muncul lebih awal. Tanpa pengumuman resmi, angka yang beredar di grup jual beli sebaiknya tidak dijadikan acuan.

Kapan iPhone 18 Pro dan Duo Meluncur di Indonesia

Dengan sertifikat TKDN 40% dan Postel yang sudah di tangan, tahap berikutnya adalah pengumuman harga dan jadwal pre-order. Pengalaman peluncuran sebelumnya menunjukkan jeda antara sertifikasi dan penjualan resmi berkisar beberapa minggu hingga dua bulan.

Untuk pengguna yang butuh ponsel baru dalam waktu dekat, menunggu pengumuman resmi lebih aman daripada membeli unit impor tanpa garansi. Pantau terus halaman resmi Apple Indonesia, iBox, Digimap, dan Erafone untuk tanggal pasti dan daftar harga per varian.

Reporter: Panji Pratama
Sumber: bloombergtechnoz.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top