SULAWESI TENGGARA — DPR RI bersama Pemerintah menyepakati alokasi subsidi energi dalam APBN 2027 turun menjadi Rp261,5 triliun, atau berkurang Rp11,44 triliun dari usulan awal Rp272,94 triliun. Pemangkasan menyasar BBM, LPG 3 kilogram, dan listrik, dengan penyesuaian terbesar pada minyak tanah, solar, dan LPG 3 kg. Pemerintah beralasan efisiensi ini dilakukan agar subsidi tidak salah sasaran ke kelompok desil terbawah.
Keputusan pemangkasan anggaran subsidi energi diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan angka final yang disepakati bersama pemerintah.
Alokasi subsidi energi tahun 2027 terbagi dalam dua kelompok besar. Kelompok A mencakup BBM dan LPG 3 kg, sedangkan kelompok B adalah subsidi listrik.
Untuk BBM dan LPG 3 kg, alokasi yang disepakati mencapai Rp131,39 triliun. Angka ini menyusut dari usulan awal dalam RAPBN 2027 sebesar Rp142,8 triliun.
Rinciannya terdiri dari subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar Rp28,34 triliun dan LPG 3 kg sebesar Rp103,05 triliun. Penyesuaian anggaran terutama terjadi pada komoditas minyak tanah, solar, dan LPG 3 kg.
Subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp130,10 triliun. Jumlah itu terdiri atas subsidi tahun berjalan senilai Rp117,84 triliun dan pembayaran kurang bayar tahun 2025 sebesar Rp12,26 triliun.
Dengan demikian, total subsidi energi kelompok A ditambah kelompok B mencapai Rp261,502 triliun. "Besaran subsidi energi A (BBM dan LPG 3 kg) plus subsidi B (listrik) Rp261,502 triliun," kata Said dalam rapat paripurna.
Said menuturkan, langkah efisiensi ini diambil seiring upaya pemerintah membenahi dan menyempurnakan Data Tunggal Sasaran Efektif Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima bantuan.
Menurut dia, pemangkasan bukan berarti perhatian pemerintah terhadap masyarakat miskin berkurang. Pembenahan justru dilakukan agar skema subsidi tidak salah sasaran.
Said menyoroti kelompok masyarakat desil terbawah yang selama ini dinilai kurang optimal menikmati manfaat subsidi energi. "Mereka yang berada di desil bawah malah cenderung kurang mendapat manfaat atas pelaksanaan subsidi energi. Oleh sebab itu, penyempurnaan DTSEN sebagai basis penerima subsidi juga akan terus disempurnakan oleh pemerintah," jelasnya.
Sebagai dasar perhitungan subsidi pada 2027, kuota volume BBM ditetapkan sebesar 1,95 juta kiloliter. Kuota itu mencakup 561 ribu kiloliter minyak tanah dan 19 ribu kiloliter minyak solar.
Kuota volume LPG 3 kg ditetapkan sebesar 8 juta metrik ton. Besaran subsidi tetap untuk minyak solar sebesar Rp1.000 per liter.
Perubahan alokasi ini belum disertai keterangan resmi soal penyesuaian harga eceran atau perubahan skema penyaluran bagi rumah tangga penerima. Yang ditekankan pemerintah adalah pembenahan DTSEN sebagai dasar penentuan siapa yang berhak menerima subsidi energi pada 2027.
Masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan dalam basis data penerima bantuan dapat menunggu pengumuman resmi dari kementerian terkait. Informasi lengkap mengenai jadwal dan mekanisme pemutakhiran data dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah.
Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan data penerima subsidi dengan biaya tertentu. Pemutakhiran data penerima bantuan tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui mekanisme resmi.