Polda Sultra Tangani Perkara Karhutla 350 Hektare di Tiga Kabupaten, Satu Tersangka Ditahan

Penulis: Panji Pratama  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:16:31 WIB
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono menyampaikan penanganan perkara karhutla di tiga wilayah hukum.

KENDARI — Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono menyatakan, penanganan perkara Karhutla tersebar di tiga wilayah hukum, yakni Konawe Utara, Kolaka Timur, dan Konawe Selatan. Dari sejumlah perkara itu, satu tersangka sudah ditahan di Polda Sultra.

Sisanya masih dalam proses koordinasi dengan Polres jajaran di masing-masing daerah. Total luas lahan yang terbakar dalam rangkaian perkara tersebut mencapai sekitar 350 hektare.

Satu Tersangka Ditahan, Perkara Lain Masih Dikoordinasikan

Herie menyebut penanganan perkara tidak dilakukan serentak oleh satu unit saja. "Dalam perkara yang ditangani tersebut, salah satu tersangka telah ditahan di Polda Sultra. Sementara penanganan perkara lainnya masih dikoordinasikan bersama Polres jajaran," ujarnya.

Koordinasi lintas wilayah ditempuh karena lokasi kejadian tersebar di beberapa kabupaten. Penyidik masih mengembangkan perkara dengan mengacu pada alat bukti yang sudah dikumpulkan.

Polda Sultra Juga Tangani Dugaan Tambang Ilegal di Pomalaa

Selain Karhutla, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Salah satu perkara yang ditangani berada di wilayah hukum Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo menegaskan, aktivitas tambang tanpa izin akan ditindak sesuai ketentuan hukum. "Kami tegaskan terhadap tindak pertambangan ilegal akan dilakukan penegakan hukum. Kita ingin menciptakan wilayah Sulawesi Tenggara yang bebas dari illegal mining," tegas Wisnu.

Penanganan kedua jenis perkara itu masih terus dikembangkan. Polda Sultra juga berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk perkara yang terjadi di wilayah masing-masing.

Reporter: Panji Pratama
Sumber: haluanrakyat.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top