LIRA Sultra Desak Istri Gubernur ASR Klarifikasi Denda PT TMS di Kabaena yang Belum Dibayar

Penulis: Obi Permana  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:16:02 WIB
Ketua LIRA Sultra, Jefry Rembasa, menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Komisaris PT TMS terkait denda administratif yang belum dibayar.

KENDARI — LIRA Sultra menilai posisi Arinta sebagai Komisaris PT TMS membuatnya punya kewajiban moral menjelaskan penyebab denda administratif perusahaan itu tak kunjung dibayar. Jefry Rembasa menyebut permintaan klarifikasi disampaikan secara hormat, bukan tuduhan. Menurutnya, publik berhak tahu apakah ada persoalan administrasi, masalah internal perusahaan, atau pembiaran di balik tunggakan tersebut.

Alasan LIRA Minta Istri Gubernur Angkat Bicara

Jefry menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam kasus yang menyangkut kewajiban perusahaan kepada negara. Pihaknya menilai Arinta memiliki kedekatan dan peran penting di lingkaran PT TMS. Karena itu, LIRA memandang penjelasan dari yang bersangkutan menjadi jalan paling logis untuk menjawab sorotan publik.

"Kami meminta dengan hormat agar Arinta Nila Apsari selaku Komisaris PT TMS menjelaskan kepada publik apa penyebab denda administratif perusahaan tersebut belum dilunasi hingga sekarang," kata Jefry.

Ia mengingatkan agar jangan sampai muncul penilaian di masyarakat bahwa ada pembiaran atau perlindungan terhadap PT TMS. Jika denda itu merupakan kewajiban, menurutnya harus dibayar tanpa tebang pilih.

Desakan ke APH dan Dinas ESDM Sultra

LIRA tidak hanya menyasar pihak perusahaan. Jefry juga mendesak Aparat Penegak Hukum dan Dinas ESDM Sultra agar tidak menutup mata terhadap persoalan denda yang belum tuntas. Jika benar tunggakan itu belum dilunasi, ia mendorong aktivitas PT TMS dievaluasi secara total.

Bahkan, LIRA meminta operasional perusahaan di Kabaena dihentikan sementara hingga kewajiban finansialnya ditunaikan. Langkah itu dinilai perlu agar tidak ada kesan negara kalah terhadap korporasi yang menunggak.

Rekam Jejak Persoalan PT TMS di Kabaena

Kasus PT TMS bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Perusahaan yang beroperasi di Kabaena, Kabupaten Bombana, itu kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran di bidang lingkungan. Selain itu, muncul pula persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan serta kewajiban finansial kepada negara yang belum tuntas.

Menurut LIRA, klarifikasi sangat penting dilakukan sebagaimana diamanatkan undang-undang keterbukaan informasi publik. Organisasi itu menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan.

Ancaman Demonstrasi dan Laporan ke KPK

Apabila tidak ada penjelasan, LIRA mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Sultra. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi dan KPK RI.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT TMS maupun istri Gubernur ASR. Wartawan masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh hak jawab dan menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.

Reporter: Obi Permana
Sumber: lutimterkini.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top